News  

60 Hari Menuju Baju Oranye Ultimatum Keras Untuk Kades Cihaur Kuning

Kabupaten Garutseputar indonesia.co.id – Tabir penyimpangan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, semakin terang. Inspektorat Daerah Kabupaten Garut resmi menerbitkan Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (LHP ATT) bernomor 700.1.2.1/1993/insp tertanggal 29 Agustus 2025. Dokumen berstatus “Rahasia” itu membongkar penggunaan Dana Desa TA 2021–2024 dan penyertaan modal BUMDes TA 2025 yang sarat penyimpangan.

LHP tidak hanya berhenti pada catatan administrasi. Audit Inspektorat menemukan adanya kerugian negara yang nyata dan wajib dikembalikan oleh Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan. Pihak Inspektorat pun telah memberikan tenggat 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi, termasuk pengembalian kerugian tersebut. Bila diabaikan, kasus ini akan segera diteruskan ke aparat penegak hukum.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan tidak akan tinggal diam. “Ini bukan sekadar administrasi. Ada uang rakyat yang diduga diselewengkan. Kalau dalam 60 hari tidak ada pengembalian kerugian negara, kami pastikan proses hukum harus berjalan. Tidak ada alasan kompromi,” ujarnya tegas.

Sementara dari pihak Inspektorat, Bu Fitri memastikan bahwa LHP sudah diterima resmi oleh Kades Iwan.
“LHP sudah kami sampaikan melalui WhatsApp, dan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) juga sudah ditandatangani. Kendati sebelumnya Pak Kades beberapa kali berhalangan hadir dengan alasan sakit, laporan harus tetap tersampaikan. Dan yang paling penting, ada kerugian negara yang wajib dikembalikan,” tegasnya dalam keterangan via WhatsApp.

Kini bola panas ada di tangan Kepala Desa Cihaurkuning. Tenggat 60 hari menjadi ujian terakhir: apakah Iwan mampu menindaklanjuti rekomendasi dan mengembalikan kerugian negara, atau memilih diam dan bersiap menghadapi jeratan pidana.

Masyarakat Cihaurkuning sendiri sudah kehilangan kesabaran. “Jangan biarkan uang desa jadi bancakan. Kalau terbukti menyeleweng, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar seorang tokoh warga dengan nada geram.

Waktu terus berjalan. LHP rahasia Inspektorat kini bukan sekadar dokumen, melainkan bom waktu yang bisa meledak menjadi kasus pidana. Jika dalam 60 hari tidak ada pengembalian kerugian negara, jerat hukum menanti – dan jalan menuju ‘baju oranye’ tak lagi bisa dihindari.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *