Penyidik Kejaksaan Agung RI Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Pemeriksaan ke 8 (delapan) orang saksi tersebut di ungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna,S.H.,M.H.,saat menggelar siaran persnya di kantor Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa (30/09/2025).

Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa ke 8 (delapan) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1).HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.

2).NN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun 2021.

3).IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun 2022.

4).YT selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar.

5).PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonusa.

6).IP selaku Direktur PT Elang Dimensi Nusantara tahun 2022.

7).HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

8).RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Lebih lanjut Kapuspenkum menerangkan bahwa ke 8 (delapan) orang saksi yang diperiksa tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL, terangnya.

Tambahnya mengatakan bahwa Tim penyidik melakukan
pemeriksaan terhadap ke 8 (delapan) orang saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Kapuspenkum Anang. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *