Jakarta – seputar indonesia.co.id – Hak veto sejatinya harus dihapuskan demi kesetaraan sebagai prinsip dasar dalam hukum, terutama jika dilihat dari sudut pandang keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum internasional. Hal ini tentu tidak sesederhana itu, karena sifatnya sangat kompleks dan melibatkan aspek politik, hukum, sejarah, dan hubungan internasional.
Ada alasan fundamental, kenapa Hak Veto perlu dihapuskan :
– Melanggar Prinsip Kesetaraan Negara
– Dalam hukum internasional, semua negara secara prinsip memiliki sovereign equality (kesetaraan kedaulatan). Namun, dengan adanya hak veto yang hanya dimiliki oleh 5 negara tetap Dewan Keamanan PBB (AS, Inggris, Prancis, Rusia, dan Tiongkok), maka prinsip ini dilanggar secara sistematis.
– Menghambat Keputusan Demi Keadilan dan Perdamaian. Banyak resolusi yang mendesak, seperti menghentikan agresi militer atau pelanggaran HAM, diblokir hanya karena salah satu negara pemegang veto merasa berkepentingan. Contohnya veto yang menghambat penanganan konflik Palestina-Israel, Suriah, atau Ukraina.
– Mewarisi Ketidakadilan Sejarah. Hak veto adalah warisan Perang Dunia II, saat negara pemenang diberi keistimewaan. Padahal duniasaat ini telah berubah. Negara-negara berkembang seperti India, Brasil, Afrika Selatan, dan lain – lain, sekarang memainkan peran besar tetapi tetap tidak memiliki kekuatan sebanding.
– Tidak Demokratis. Satu negara bisa membatalkan suara mayoritas dalam Dewan Keamanan. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi global dan representasi yang adil.
Namun demikian,ada beberapa hal yang menjadi tantangan untuk menghapus Hak Veto, yaitu :
– Amandemen Piagam PBB sangat sulit. Menghapus hak veto memerlukan amandemen Piagam PBB, yang hanya bisa dilakukan jika semua pemegang hak veto setuju, Jadi hal yang sangat tidak realistis.
– Veto Sebagai Jaminan Keamanan Politik. Negara-negara pemegang veto menganggap hak tersebut sebagai perlindungan terhadap kepentingan strategis mereka. Tanpa veto, mereka mungkin akan menarik diri dari PBB atau melemahkan lembaga itu.
– Veto Bisa Mencegah Keputusan Sepihak. Dalam beberapa kasus, veto dapat digunakan untuk mencegah keputusan yang tergesa-gesa atau dimanfaatkan oleh mayoritas untuk menindas minoritas.
Untuk itu, ada alternatif yang mungkin, yaitu :
– Reformasi Sistem Veto, misalnya, veto hanya bisa dilakukan jika didukung oleh dua atau lebih anggota tetap, atau pembatasan penggunaan veto dalam kasus pelanggaran HAM berat.
– Memperluas Keanggotaan Tetap Dewan Keamanan, sehingga memberikan kursi tetap tanpa hak veto kepada negara berkembang.
– Penguatan Lembaga Internasional Lain, misalnya Mahkamah Internasional agar tidak selalu bergantung pada Dewan Keamanan.
Dengan demikian, hak veto secara moral dan prinsip hukum internasional bertentangan dengan kesetaraan. Dalam dunia yang mengedepankan keadilan global dan demokrasi internasional, keberadaan hak veto sulit untuk dibenarkan. Namun, menghapusnya adalah tantangan politik yang besar. Oleh karena itu, reformasi bertahap mungkin lebih realistis daripada penghapusan total dalam jangka pendek. Semoga bermanfaat.
(Red)