News  

Warga Desak APH dan Inspektorat Usut Pencaplokan Tanah Oleh Kepolo Dusun Karanglo

Keterangan foto : Pembanguan Pos Yandu Dusun Karanglo yang dibangun diatas tanah warga.

MOJOKERTO ~ Warga Dusun Karanglo Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, mendesak Kepolo Dusun Karanglo, untuk bertanggungjawab tentang pembangunan pos Yandu, yang menggunakan tanah bekas gogol.

Kepolo Dusun Karanglo, Rofiq telah melakukan pencaplokan tanah bekas gogol untuk pembangunan Pos Yandu yang sampai saat ini mangkrak.

Warga Dusun Karanglo menuntut Kasun Rofiq untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah bekas gogol yang diperuntukkan pembangunan pos yandu, dalam tenggang waktu satu minggu, kalau dalam waktu tersebut tidak bisa menyelesaikan, warga dusun karanglo, mendesak Rofiq untuk mundur dari jabatan Kasun,” ungkap warga dusun karanglo.

Pasal yang mengatur pencaplokan tanah (penyerobotan tanah) secara pidana adalah Pasal 385 KUHP yang mengancam dengan penjara maksimal 4 tahun, dan Pasal 2 dan 6 UU No. 51/Prp/1960 tentang larangan memakai tanah tanpa izin. Selain itu, secara perdata, tindakan penyerobotan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata karena perbuatan melawan hukum.

Warga berharap pihak terkait atau Inspektorat Harus Tegas Terkait Penyerobotan Lahan Warga oleh Kepolo Dusun Karanglo,” pungkas warga Dusun Karanglo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *