Sidang Gugatan Pajak Ahli Waris Natadipura Masuk Poko Perkara, Sehingga Mendapat Dukungan Dari Ormas GPN 08

Sukabumiseputar indonesia.co.Id
Sidang gugatan pajak ahli waris Natadipura Masuk pada Poko Perkara yang kini masih bergulir di pengadilan negeri Kabupaten Sukabumi, dengan tergugat satu Bapenda dan kantor pajak Pratama, bersama turut tergugat satu BPN dan KPK RI, (25/09/2025).

Ahli waris Natadipura menggugat Bapenda dan kantor pajak Pratama, lantaran Bapenda menolak pengajuan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atas tanah warisnya seluas 630 hektar, dengan alasan tanah yang Meraka ahli waris klem sebagai sebagai tanah milik Natadipura adalah tanah HGU PTPN V111 Cibungur.

Kuasa hukum Ahli waris Natadipura Saleh Hidayat menjelaskan, sidang gugatan pengajuan SPPT dan pembayaran pajak waris, dengan tergugat satu dan dua, yaitu Bapenda dan pajak Pratama, dan jadwal sidang hari ini masuk pada tahap pembuktian Poko Perkara, yaitu memeriksa pembuktian para pihak antara penggugat dan tergugat.

Jadi masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat harus bisa membuktikan kepada majelis hakim dalil-dalil gugatan atau jawabannya. Saya sebagai kuasa hukum ahli waris Natadipura jelas menyatakan bahwa tanah seluas 630 hektar adalah betul tanah hak milik adat, yaitu tanah milik Natadipura, sehingga jelas tanah itu statusnya kini menjadi tanah waris.

Nah subtansi gugatan kami hari ini adalah, kami para ahli waris siap dan bertanggung terhadap tanah itu sehingga bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya, karena menurut Perpres nomor 18 tahun 2021, setiap tanah waris yang ditinggalkan oleh pemiliknya, maka ahli warisnya yang memiliki hak prioritas berkewajiban yaitu membayar pajaknya, yaitu pajak PPH maupun BPHTB nya.

Jika ditelantarkan atau ahli waris tidak bertanggungjawab terhadap tanah warisan dengan tidak mau membayar pajak peralihan waris dari almarhum sebagai pemilik asal tanah, kepada para ahli warisnya sebagai pemilik hak baru atas tanah tersebut, negara punya hak untuk mengambil alih tanah tersebut menjadi tanah negara.

Tetapi untuk ahli waris yang menjadi klien saya, mereka siap dan sudah di siapkan untuk membayar pajak tersebut kurang lebih sebesar 7 M sebagaimana tertuang dalam petitum gugatan kami, pungkasnya.

Sementara sekjen DPP GPN 08 H.Budi Sihabudin menyampaikan, kedatangan kami hari ini dalam rangka memberikan dukungan moral terhadap ahli waris Natadipura dalam memperjuangkan hak-hak nya sebagai ahli waris yang sah dengan letter C tercatat sejak tahun 1933.

Hingga memiliki PAW nomor 40 tahun 1986 yang dikeluarkan pengadilan Negeri Cibadak, yang kini sudah diperbaharui menjadi PAW turunan dari Pengadilan Agama Cibadak Nomor 561 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh pengadilan agama Cibadak, terangnya dengan nada antusias.

(Reporter : Muhtar BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *