Bekasi, SeputarIndonesia – Gugatan Warga Ruko SNK 123 Bekasi, terhadap Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) – Pemkot Bekasi, yang telah menunjuk langsung PT. Mitra Patriot sebagai pengelola area parkir di Ruko SNK 123. dengan nomor Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks, Mendapat perhatian khusus dari Dipo Nusantara Pua Upa, SH., anggota Komisi III DPR RI, Dengan kapasitas dan kewenangan kedudukannya sebagai Anggota DPR – RI, Komisi Hukum berjanji siap menerima pengaduan dari warga Ruko SNK 123 Kota Bekasi, jika tidak mendapatkan keputusan secara adil jujur dan benar dari para majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Anggota Komisi III DPR-RI, yang membidangi masalah Hukum, Ham dan Keamanan, dari fraksi PKB tersebut mengomentari bahwa Gugatan Warga Ruko SNK 123 Bekasi tersebut sangat wajar dan dimaklumi, karena setiap kelompok masyarakat jika merasa diperlakukan tidak adil dan dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat atas kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi, maka masyarakat yang dirugikan tersebut sudah benar mengajukan gugatan melalui proses pengadilan untuk mendapatkan keadilan. “Semoga saja Majelis Hakim yang mengadili Perkara Gugatan Warga Ruko SNK 123 Bekasi tersebut, hati dan nuraninya berlaku jujur dan adil dalam memutus Perkara tersebut berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, didasari fakta – fakta, bukti, keterangan ahli dan saksi-saksi dalam persidangan,. Demikian dikatakan Dipo Nusantara Pua Upa, SH.
“Pengelolaan Aset Pemkot harus dilakukan sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, begitu juga dalam proses penunjukan langsung pengelolaan area parkir Ruko SNK 123 Bekasi. Pejabat Pemkot harus mentaati aturan Permendagri dan Perda sebagai payung hukum dalam memberikan keputusan dan mengambil kebijakan, pengelolaan parkir itu bukan sesuatu yang bersifat khusus dan tidak ada narasi hukum yang mengharuskan dan mengatur penunjukan langsung. Maka keputusan pengelolaan area parkir diruang publik tanpa tender adalah tindakan dan kebijakan melawan hukum perlu di usut dan diungkap secara tuntas agar jelas dasar hukum apa yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi tersebut, “ ungkap Dipo Nusantara Pua Upa, SH. Anggota Komisi III DPR – RI.
Gugatan warga Ruko SNK 123 Bekasi dengan Perkara. No : 582/Pdt.G/2024/PN Bks, diketuai oleh Hakim Ketua: Suparman dengan Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti dan Hakim Anggota Uli Purnama, Menurut Irmik. SH. warga Ruko yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi, berawal dari harapan warga, yang ingin Pemkot Bekasi dalam mengambil kebijakan dan keputusan yang terkait diruang publik di area hunian ruko tempat kami tinggal dan usaha, harusnya dilakukan secara transparan dan terbuka tidak ujug-ujug menunjuk langsung PT. Mitra Patriot tanpa memperhatikan aturan Permendagri No. 19 Tahun 2006 Pasal 170 ayat (3) a s/d d >, dan Perda No. 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal, “ jadi sangat jelas aturan tersebut menyatakan area parkir di Ruko SNK 123 tersebut harusnya dilakukan melalui proses tender. Jelas Irmik selaku penggugat. *(R).