Profesionalitas Tata Kelola Multimedia Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Jakartaseputar indonesia.co.idPengelolaan multimedia profesional adalah proses terintegrasi untuk merencanakan, membuat, mendistribusikan, dan memantau konten multimedia (desain grafis, video, animasi, dll.) di berbagai platform digital untuk mencapai tujuan spesifik, seperti pemasaran, komunikasi, atau edukasi, dengan melibatkan strategi, penjadwalan, analisis data, dan interaksi dengan audiens secara konsisten, Rabu (17/9/2025).

Tata kelola multimedia memiliki peran penting dalam membangun suasana keamanan yang kondusif, terutama di era digital saat ini di mana informasi dapat menyebar sangat cepat melalui berbagai platform. Pengelolaan yang baik atas media massa, media sosial, dan platform digital lainnya bisa menjadi alat strategis untuk menciptakan stabilitas sosial, menangkal hoaks, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.

Tata kelola multimedia adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan atas penggunaan berbagai jenis media digital dan konvensional (teks, gambar, audio, video) dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks kondusifitas keamanan, tujuannya adalah :
– Menyampaikan informasi yang akurat dan kredibel
– Menangkal penyebaran informasi palsu atau provokatif
– Membangun partisipasi publik dalam menjaga ketertiban

Dalam konteks tersebut, maka peran Multimedia di bidang keamanan adalah :
a. Penyebaran Informasi. Media berperan sebagai saluran komunikasi antara pemerintah/penegak hukum dan masyarakat, terutama saat terjadi krisis atau kondisi darurat.
b. Edukasi Publik. Multimedia dapat digunakan untuk kampanye kesadaran hukum, toleransi, dan literasi digital.
c. Deteksi dan Respons Cepat. Pemantauan media sosial dapat digunakan untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan seperti provokasi, ajakan kekerasan, atau berita bohong.

Adapun strategi Tata Kelola Multimedia di bidang keamanan, dilakukan melalui :
a. Penguatan Literasi Digital
– Kampanye untuk meningkatkan kemampuan masyarakat menyaring informasi.
– Pendidikan sejak dini tentang etika bermedia sosial.

b. Kolaborasi antara Pemerintah, Media, dan Masyarakat
– Pemerintah melibatkan media dalam menyampaikan kebijakan keamanan.
– Masyarakat didorong melaporkan konten mencurigakan.

c. Regulasi dan Pengawasan Konten
– Penerapan UU ITE, aturan penyiaran, dan moderasi konten.
– Penanganan cepat atas konten provokatif oleh otoritas terkait.

d. Penggunaan Teknologi Monitoring
– Pemanfaatan AI dan data analytics untuk mendeteksi hoaks dan ujaran kebencian.
– Tim cyber police untuk penindakan konten yang membahayakan keamanan.

Tantangan dalam Tata Kelola Multimedia,mencakup :
– Kebebasan berpendapat vs. Keamanan Nasional
– Menjaga keseimbangan antara hak berekspresi dan kebutuhan menjaga stabilitas.
– Penyebaran Informasi yang Terlalu Cepat
– Sulit mengendalikan konten viral sebelum merusak situasi keamanan.
– Kurangnya Literasi Digital di Kalangan Masyarakat
– Masih banyak masyarakat yang mudah terprovokasi oleh informasi palsu.

Dengan demikian, tata kelola multimedia yang baik adalah kunci untuk membangun keamanan yang kondusif di masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah, media, dan publik, serta penguatan literasi digital dan regulasi yang tegas, media dapat menjadi alat pemersatu, bukan pemecah belah. Hal inilah yang menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama wujudkan kabtipmas yang kondusif.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *