Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.,M.H.,saat menggelar siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (15/09/2025).
Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.,M.H.,menjelaskan babwa ke 6 (Enam) orang saksi yang diperiksa tersebut bernisial:
1).YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI.
2). DAS selaku Sekretaris Mendikbudristek tahun 2019 s.d. 2024.
3).EM selaku ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
4).JPBE selaku Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi.
5).LL selaku Komisaris PT Complus Sistem Solusi.
6).RDS selaku Kepala LKPP tahun 2019 s.d. 2021.
Lanjutnya Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa
adapun keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL, terangnya.
Tambahnya mengatakan bahwa
pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturmya. (Aro Ndraha/red).