Makassar,– Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan pemalsuan akta yang melibatkan PT. Cipta Hutama Maranti, menetapkan FAHRI TIMUR, ISDAR YUSUF, dan ZIAUL HAQ sebagai tersangka utama. Kasus ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah dan mencoreng integritas dunia usaha.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh JUPRYANTO PURBA, SH., MH., selaku Kuasa Hukum WARIS ABBAS, pemilik sah 90% saham PT. Cipta Hutama Maranti. Laporan tersebut mengungkap adanya dugaan pemalsuan Akta No. 9 tanggal 17 Mei 2022 dan Akta No. 11 tanggal 19 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris LASMIATI SADIKIN, SH., M.Kn.
Akta palsu ini disinyalir menjadi dasar bagi para tersangka untuk secara ilegal mengambil alih saham WARIS ABBAS dan menggantinya sebagai Direktur. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan hak-hak WARIS ABBAS sebagai pemilik mayoritas saham.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan Nomor : 460/Pid.B/2024/PN.JKT SEL., 461/Pid.B/2024/PN.JKT SEL., dan 462/Pid.B/2024/PN.JKT SEL, yang menyatakan bahwa Akta No. 9 dan Akta No. 11 adalah palsu. ISDAR YUSUF bahkan telah divonis pidana atas keterlibatannya dalam pemalsuan ini.
Dengan menggunakan akta palsu tersebut, ZIAUL HAQ diduga mengalihkan saham WARIS ABBAS kepada PT. Nikel Rubi Bara. Tindakan ini semakin memperparah kerugian yang dialami oleh WARIS ABBAS dan PT. Cipta Hutama Maranti.
Tidak hanya itu, para tersangka juga diduga menggunakan akta palsu tersebut untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal di lokasi IUP-OP atas nama PT. Cipta Hutama Maranti. Hasil penambangan ilegal ini kemudian dijual, dengan perkiraan mencapai 27 tongkang Ore Nikel.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara ISDAR YUSUF dan ZIAUL HAQ, dan menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21). Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan.
Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan korporasi dan memastikan bahwa para pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa untuk tidak main-main dengan hukum.
Kasus pemalsuan akta PT. Cipta Hutama Maranti ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan korporasi dapat merugikan banyak pihak, termasuk negara dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik kejahatan korporasi di sekitarnya. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan berintegritas.