Jakarta – seputar Indonesia.co.id – Kualitas administrasi publik adalah ukuran seberapa baik pemerintah pusat dalam merancang, melaksanakan kebijakan, dan memberikan layanan secara efektif untuk masyarakat. Kualitas ini dapat dinilai dari berbagai dimensi, termasuk efektivitas pelayanan (kecepatan, kemudahan, kepastian), daya tanggap aparatur, keandalan layanan, bukti fisik sarana, hingga aspek etika, akuntabilitas, dan lingkungan kerja. Peningkatan kualitas administrasi publik penting untuk membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, Sabtu (13/9/2025).
Strategi peningkatan kualitas administrasi publik bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang lebih efisien, transparan, responsif, dan akuntabel kepada masyarakat. Strategi ini melibatkan perbaikan sistem, sumber daya manusia, teknologi, serta budaya birokrasi. Beberapa strategi yang dapat diterapkan dalam konteks administrasi publik, adalah :
1. Reformasi Birokrasi Secara Menyeluruh
– Penyederhanaan struktur organisasi pemerintahan.
– Pengurangan proses administratif yang berbelit.
– Penguatan fungsi pelayanan publik daripada fungsi kontrol atau kekuasaan.
2. Digitalisasi Layanan Publik (E-Government)
– Penerapan sistem digital dalam pelayanan : e-service, e-procurement, e-budgeting, dll.
– Portal pelayanan satu pintu (one stop service) online.
– Penggunaan AI dan big data untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
3. Peningkatan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN)
– Pelatihan berkelanjutan (continuous learning).
– Rekrutmen berbasis merit dan kompetensi.
– Rotasi jabatan berbasis kinerja, bukan kedekatan personal atau politik.
4. Transparansi dan Akuntabilitas
– Sistem pengaduan masyarakat yang mudah dan responsif.
– Pelaporan dan evaluasi kinerja secara berkala dan terbuka.
– Penguatan lembaga pengawas internal dan eksternal.
5. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
– Mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik.
– Fasilitasi forum konsultasi publik dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
– Survei kepuasan masyarakat sebagai dasar evaluasi layanan.
6. Penguatan Regulasi dan Kepastian Hukum
– Penyusunan peraturan yang jelas, tidak tumpang tindih, dan mudah dipahami.
– Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
– Deregulasi dan debirokratisasi untuk memudahkan layanan.
7. Kolaborasi Lintas Sektor dan Inovasi
– Membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
– Kolaborasi dengan sektor swasta, akademisi, dan LSM.
– Inovasi pelayanan publik melalui program “Lab Inovasi”, kompetisi inovasi, dll.
8. Manajemen Kinerja yang Terukur
– Penetapan indikator kinerja utama (IKU).
– Penerapan sistem reward and punishment berbasis capaian kinerja.
– Benchmarking dengan standar nasional maupun internasional.
Itulah hal – hal yang berkaitan dengan kualitas administrasi publik yang masih perlu ditingkatkan agar mampu memberikan layanan publik yang lebih baik.
(Red)