Bekasi, SeputarIndonesia-Dalam persidangan Perkara nomor . 582/Pdt.G/2024/PN Bks. antara Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi melawan Pemerintah Kota Bekasi , dua ahli hukum yang dihadirkan memberikan pendapat hukum nya dengan tegas. Dr. Binsar Jon Vic S, S.H., M.M., ahli Hukum Administrasi Negara, menyatakan perjanjian yang melawan hukum dan merugikan masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Sementara Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., Guru Besar Hukum UKI, menegaskan bahwa setiap kerja sama yang mengabaikan norma hukum dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan, serta pemerintah wajib tunduk pada asas due process of law dan transparansi.
H. Irmik. SH. MH, Ketua Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi selaku Penggugat menceritakan, bahwa Gugatan yang dilakukan oleh Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi berawal dari penunjukan langsung PT Mitra Patriot, BUMD milik Pemkot Bekasi, sebagai pengelola parkir tanpa mekanisme tender yang dinilai merugikan warga dan melanggar ketentuan serta aturan hukum.
“Padahal secara yuridis dan berdasarkan ketentuan dan aturan hukum, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 170 ayat (2) dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal. Pasal 10 ayat 3>.Secara fakta yang tidak terbantahkan Pemkot Bekasi dalam Pengelolaan Parkir Ruko SNK 123 Bekasi, harusnya dilakukan melalui proses tender, sehingga jelas penunjukan langsung kepada PT. Mitra Patriot telah mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku . Ungkap H. Irmik warga Ruko SNK 123 Bekasi yang berprofesi sebagai Notaris dan PPAT.
“Kami berharap Majelis Hakim yang menangani Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks, diketuai oleh Hakim Ketua: Suparman dengan Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti dan Hakim Anggota Uli Purnama, dapat memutus berdasarkan fakta-fakta hukum dan pendapat para ahli yang telah jelas menegaskan bahwa tindakan Pemkot Bekasi dalam menunjuk pengelola parkir tanpa mekanisme yang sah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” Kami yakin Majelis Hakim akan memberikan putusan terbaik berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum, tegas Eriyanto selaku warga serta pemilik Ruko dan juga Wakil Ketua Pengurus Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Iqbal Daut Hutapea yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, berharap majelis hakim yang mulia secara jernih memberikan keputusan dengan hati nurani yang jujur berdasarkan fakta Yuridis serta mencerna keterangan – keterangan para saksi dan mendengarkan pendapat ahli dalam persidangan segera memberikan putusan yang adil serta berpihak pada kepentingan masyarakat.* (R).