Kabupaten Bekasi – seputar indonesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, sinte, cairan sinte, hingga obat daftar G dalam operasi yang berlangsung sejak 15 Agustus hingga 10 September 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 7 tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR. Para pelaku rata-rata berusia produktif antara 20–31 tahun, dengan status sebagian tidak bekerja serta ada yang masih berstatus mahasiswa.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
88,8 gram sabu
68,08 gram sinte
137,36 ml cairan sintetis
67,46 gram bibit sinte
1.547,62 gram ganja
2.206 butir obat daftar G
4 unit handphone
4 unit timbangan digital
serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Jika diuangkan, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 387,7 juta.
Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menegaskan berhasil menyelamatkan sekitar 8.750 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka memiliki modus yang beragam. Sebagian pelaku memasarkan barang haram tersebut melalui akun Instagram, kemudian memberikan titik temu (sharelock) kepada pembeli. Ada pula yang berperan sebagai kurir dengan imbalan tertentu, hingga menjadi perantara dalam transaksi narkoba.
Para pelaku diamankan di sejumlah lokasi, antara lain:
Kontrakan di Jalan Raden Rubaya, Karawang Barat
Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara
Taman Alamanda, Tambun Utara
serta Pasir Konci, Cikarang Selatan.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.
“Polres Metro Bekasi akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kombes Pol Mustofa.
(Red)