Hukum, News  

Warga Ruko SNK 123 Bekasi Berharap Putusan Majelis Hakim Berdasarkan Fakta Dan Keterangan Ahli Didasari Kejujuran Nurani  

Bekasi, SeputarIndonesia – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan No Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks, antara Warga Paguyuban Ruko Sentra Kali Malang 123 Kota Bekasi sebagai penggugat melawan pihak Pemerintah Kota Bekasi dan PT.Mitra Patriot selaku pengelola area parkir Ruko SNK 123 Bekasi sebagai tergugat, saat ini telah memasuki tahap akhir dan sesuai dengan agenda Persidangan besok Kamis ( 11/9 ) adalah pembacaan putusan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Perkara ini bermula dari adanya keberatan warga paguyuban atas pengelolaan area parkir di kawasan ruko yang dinilai dilakukan tanpa melalui mekanisme tender secara terbuka dan transparan sebagaimana mestinya ketentuan hukum yang berlaku , sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dan merugikan kepentingan bersama.

Kuasa hukum penggugat Iqbal Daut Hutapea menegaskan bahwa proses pengelolaan parkir semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan seluruh .Stakeholder dan Pengurus Paguyuban Warga Ruko SNK 123. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 170 ayat (2): “Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung”. Pertanyaan nya apakah Pengelolaan Area Parkir adalah bersifat khusus.

Pendapat Ahli : Para Tergugat Dapat Disimpulkan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sedangkan Ahli .Dr. Binsar Jon Vic S, S.H, M.M : yang memiliki keahlian dan kompetensi sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara, dari Universitas Borubudur Jakarta. Dalam keterangannya sebagai ahli menjelaskan , Suatu perjanjian dianggap sah, apabila memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata,

Dan perjanjian atau kerjasama, yang dibuat secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Maka Hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata , demikian disampaikan .Dr. Binsar Jon Vic S, S.H, M.M dalam keterangan nya sebagai Ahli dari pihak Penggugat.

Sedangkan Ahli. Prof .Dr. Hulman Panjaitan, S.H, M.H. Guru besar Univeritas Kristen Indonesia, yang dihadirkan oleh Pihak Pemerintah Kota Bekasi selaku TERGUGAT I. berpendapat bahwa suatu Perjanjian Kerjasama yang mengabaikan Norma hukum dapat dibatalkan berdasarkan keputusan Pengadilan.

Prof. Dr. Hulman Panjaitan, dalam keterangan nya sebagai Ahli di Persidangan menjelaskan, bahwa perjanjian dan perbuatan melawan hukum adalah dua entitas hukum yang berbeda. Perjanjian (kontraktual) bersifat konsensual, berdasarkan kesepakatan antara para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, menciptakan hak dan kewajiban timbal balik. Sementara perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata terjadi di luar hubungan kontrak dan menimbulkan kerugian, karena adanya pelanggaran terhadap hak atau norma hukum.

Setiap tindakan pemerintah dalam mengambil alih, menyegel, atau menetapkan kerjasama atas lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat wajib tunduk pada asas due process of law, transparansi, dan pemberdayaan publik. Pemerintah tidak dapat serta-merta mengalihkan pengelolaan kepada Pihak Ketiga tanpa meneliti dan mengakui terlebih dahulu hak atau peran pihak yang sudah eksis. Demikian dijelaskan Prof. Dr. Hulman Panjaitan Guru Besar (Profesor) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Bekasi dan PT.Mitra Patriot selaku Tergugat 1 dan II, dalam jawabannya menyatakan bahwa mengakui pengelolaan Area Parkir Ruko SNK 123, diilakukkan dengan cara penunjukan langsung tanpa mekanisme tender.

Majelis hakim yang menangani Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks, diketuai oleh Hakim Ketua: Suparman dengan Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti dan Hakim Anggota Uli Purnama, telah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli, bukti surat, serta kesimpulan dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat. Kini, putusan akhir menjadi penentu apakah majelis hakim yang mulia dengan kejujuran dan hati nurani nya mengabulkan gugatan penggugat berdasarkan fakta dan keterangan dari saksi dan para ahli.

Masyarakat, khususnya para pemilik dan penghuni Ruko SNK 123 Bekasi, menantikan hasil putusan ini karena akan berdampak pada mekanisme pengelolaan fasilitas bersama di kawasan tersebut, terutama terkait transparansi pengelolaan area parkir. dan perawatan seluruh infrastruktur di kawasan area Ruko SNK 123 Bekasi. (R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *