News  

Eksekusi Ruko di Jalan Gajah Mada Berjalan Aman, Miskipun Ruko Dalam Kondisi Terkunci

Keterangan Foto : Kuasa Hukum penggugat dari dari “Nur And Partner, Law Firm.

MOJOKERTO ~ Berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Mojokerto Nomor : 5/Pdt.Eks/2025/PN Mjk Jo Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Mjk, tanggal 18 maret 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) antara tergugat II/penggugat rekonvensi. Hari ini Pengadilan Negeri Mojokerto mengeksekusi Ruko di jalan Gajahmada Kota Mojokerto, (28/08/2025).

Proses eksekusi berjalan relatif lancar meski bangunan dalam kondisi terkunci dari dalam. Petugas akhirnya membongkar paksa pintu ruko. Jalannya eksekusi dikawal ketat aparat Polres Mojokerto Kota untuk mengantisipasi potensi gangguan.

Kuasa Hukum penggugat H Nurkosim SH, MH. dan Sikrisno Hadi SH, MH, dari “Nur And Partner, Law Firm”, mengatakan, hari ini kami melakukan eksekusi pengosongan srbnidang tanah yang diatasnya telah berdiri sebuah bangunan, yang berada di Jalan Gajahmada nomor 44A, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, yang luasnya 96 meter persegi, yang tercatat dalam Sertifiikat Hak Milik 770/Gedongan surat ukur nomor 183/Gedongan/2008 tanggal 22 09 2008.dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00661 atas nama pemegang hak Ivan Wibowo.

Proses eksekusi berjalan relatif lancar meski bangunan dalam kondisi terkunci dari dalam. Petugas akhirnya membongkar paksa pintu ruko. Jalannya eksekusi dikawal ketat aparat Polres Mojokerto Kota untuk mengantisipasi potensi gangguan.

Pihak tergugat sebelumnya sudah melakukan perlawanan hukum, mulai dari gugatan hingga peninjauan kembali (PK), namun semuanya ditolak. Bahkan laporan ke Polda pun sudah dihentikan dengan SP3,” terangnya.

Permohonan eksekusi diajukan sejak Juli 2025 dan dikabulkan melalui penetapan PN Mojokerto. “Kita sudah menempuh prosedur, termasuk mediasi, namun pihak tergugat tetap menolak. Karena semua upaya hukum sudah buntu, maka eksekusi ini harus dilakukan,” tegasnya.

Nur Khosim juga menjelaskan awal mula sengketa ini berawal dari persoalan utang piutang. Tergugat disebut memiliki utang di bank dan hampir dilelang, kemudian ditalangi oleh kliennya dengan konsekuensi adanya perjanjian jual beli dan surat kuasa jual senilai sekitar Rp780 juta.

“Pihak termohon diberi waktu hingga dua tahun untuk melunasi, bahkan dibuat perjanjian notaris. pengosongan secara sukarela dalam satu tahun. Namun sampai batas waktu tidak juga dilaksanakan,” jelasnya.

Terkait klaim masalah batas tanah oleh termohon Sugeng Subagio, Nur Khosim menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah pengadilan dalam perkara eksekusi.

“Masalah batas itu kewenangan BPN, bukan pengadilan. Yang jelas SHM sudah jelas atas nama klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Sugeng Subagio selaku termohon menegaskan dirinya tidak pernah menjual bangunan tersebut. “Saya tidak pernah menjual ruko ini. Letaknya pun tidak cocok dengan putusan, karena batas barat yang benar adalah rumah dinas Wakil Wali Kota, bukan rumah dinas Wali Kota. Seharusnya perkara ini ranahnya Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Sugeng juga menyayangkan proses eksekusi yang menurutnya terkesan tertutup. “Sebelum eksekusi saya sudah menunggu di kantor kelurahan Gedongan sejak pagi, tapi ternyata langsung dilakukan tanpa penjelasan jelas. Rasanya seperti dipermainkan,” keluhnya.

Dengan selesainya proses eksekusi ini, PN Mojokerto memastikan hak hukum penggugat Ivan Wibowo atas ruko tersebut telah dikembalikan sesuai amar putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *