Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksaan ke 9 (Sembilan Orang saksi ) tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H.,M.H., saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/08/2025).
Anang Supriatna menjelaskan bahwa ke 9 (Sembilan) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). EED selaku PNS pada Kementerian ESDM (Koordinator Harga pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM).
2). DSP selaku SVP Integrated Supply Chain 2017.
3). MUA selaku Karyawan Swasta.
4). YPS selaku Junior Analyst Light Dsitilate ISC PT Pertamina (Persero) periode 2017 s.d. 2019.
5). CMS selaku PNS (Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM).
6). SRN selaku PNS (Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas tahun 2020 s.d. 2022.
7). SIP selaku Senior Officer Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapore (PISPL).
8). DDS selaku Manager Commercial ISC PT Pertamina (Persero) periode Mei 2020 s.d. September 2020.
9). YP selaku Pjs. Vice President Crude Product Trading Commercial ISC.
Tambahanya Anang mengatakan bahwa
adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk, terangnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).