Cirebon – seputar Indonesia.co.id – kekecewan masyarakat Desa Sindangkempeng, Kecamatan Greget Kabupaten Cirebon. Tentang pengelolaan dana desa yang di duga banyaknya penyimpangan rupanya tidak mendapatkan perhatian yang serius dari para aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Cirebon. pasalnya hingga kini baik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Mapolres Cirebon belum ada yang menindaklanti kekisruhan di masyarakat tersebut.
Diketahui, sebelumnya ratusan warga Desa Sindang Kempeng, memadati halaman kantor desa setempat pada hari Kamis (17/7). masyarakat menggelar aksi demonstrasi menuntut kepala desa (kuwu) setempat untuk turun dari jabatannya. Masyarakat menuding pemimpin desa telah gagal menjalankan tugasnya dan menyuarakan kekecewaan atas dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2024–2025. Yang digunakan untuk kepentingan pribadi sang Kuwu.
Salah satu tokoh masyarakat Tri Basuki mengatakan, saat ini masyarakat butuh kepastian hukum dari Aparatur Penegak hukum (APH) yang ada di Kabupaten Cirebon. Masyarakat masih menantang ke profesional an Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Mapolres Cirebon dan Inspektorat kabupaten Cirebon. Atas pelaporan masyarakat tentang dugaan korupsi desa Sindangkempeng yang mencapai milyaran rupiah di setiap tahunnya.
“Saat ini masyarakat menantang para penegak hukum agar bertindak tegas . ini sudah urgent kalau tidak ada ketegasan dari para penegak hukum. Hal ini akan menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan dan kepolisian,”katanya kepada wartawan (20/8/2025).
Ditambahkannya, padahal sudah jelas bukti-bukti awal yang di kantongi masyarakat tentang dugaan dan penyimpangan dana desa Sindangkempeng dengan adanya surat pernyataan tanggal 28 April tahun 2025 yang dibuat oleh Kuwu Yaya untuk mengambil uang sebesar Rp 317. 000.000 dari kepala urusan (kaur) Keuangan dan di saksikan oleh beberapa anggota BPD setempat. Padahal diketahui seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
“Masyarakat sudah melaporkan perkara ini ke kejaksaan. namun di limpahkan ke inspektorat dan masyarakat khwatir jika hanya di inspektorat perkara dugaan korupsi ini akan hilang dan berdamai,”bebernya.
Menurutnya, kegelisahan masyarakat bukan tanpa sebab, karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan tingkat daerah dalam hal ini inspektorat sangat memprihatikan dan hilang. karena, Kata dia , banyak kasus yang di tangani hanya selesai begitu saja tanpa kepastian hukum di meja hijau pradilan.
“Masyarakat maunya perkara Desa Sindangkempeng ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang lebih tegas dan profesional dalam penanganan tindak pidana korupsi,”harapnya.
Diketahui, setiap pekan masyarakat desa Sindangkempeng selalu berkumpul untuk membahas langkah-langkah apa yang mau dilakukan ke depannya. agar dugaan korupsi di desa nya di tindak tegas bahkan ada rencana masyarakat akan bersama-sama mendatangi kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk meminta agar segera mengambil alih kasus desa Sindangkempeng dari inspektorat kabupaten Cirebon.
(Red)