Mojokerto – Seputarindonesia.co.id Lemahnya sistem pengawasan bagi para pelaku anggaran di Kabupaten Mojokerto menjadi celah bagi oknum untuk melakukan tindakan di luar ketentuan.
Seperti terpantau oleh awak media seputarindonesia.co.id pada Proyek Pengurukan di Bumdes Taman Lumpang Desa Belahan Tengah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa timur.
Tampak terlihat lalu lalang dump truk yang mengangkut material untuk pengerjaan urukan, proyek pengurukan dari Pemerintah Desa Belahan tersebut tanpa disertai papan nama anggaran pekerjaan.
Pemasangan plang papan proyek (Direksi Kit) diharuskan karena merupakan kewajiban, sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Kepala Desa Belahantengah saat kami konfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan secara singkat perihal sumber pendanaan proyek pengurukan, “Sumber dana pakai Silpa Dana Desa 2023, sudah dulu ya mas ini saya masih dijakarta”. paparnya.
Camat Mojosari saat kami hubungi juga mengatakan tidak mengetahui adanya pengerjaan urukan di Taman Lumpang Belahantengah, “Saya belum lihat kalau ada kegiatan pengurukan di taman lumpang, tanyakan saja pada Kepala Desa”. ujarnya
Indikator awal adanya Tindak Pidana Korupsi adalah tidak adanya transparansi pengunaan anggaran yang berasal dari Negara, seperti yang telah di amanatkan dalam Peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (dian/ri*)