Kejaksaan Negeri Bintan Menetapkan dan Menahan 4 Orang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Penyimpangan PNPB Jasa Kepelabuhan.

Seputarindonesia.co.id. Bintan- Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan melakukan penetapan tersangka ke 4 (Empat ) orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig
SETIA di Kabupaten Bintan.

Penetapan dan penahanan terhadap ke 4 (Empat) orang tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan melalui Kasi Intel Kejari Bintan Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H.,kepada Media, Kamis (14/08/202025).

Kasi Intel Kejari Bintan Roi Baringin Tambunan,S.H.,M.H.,menjelaskan bahwa
tersangka yang telah ditahan tersebut bernisial :
1. R.P (Direktur PT PAB)
2. I.S (Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 – Februari 2023)
3. M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021 – Mei 2023)
4. S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021 s/d 2024)

Roi Baringin Tambunan menjelaskan bahwa ke 4 (Empat) Orang tersangka tersebut yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi Tersangka, Ucapnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Roi Baringin Tambunan,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 (dua puluh dua) orang Saksi, dan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang Tersangka serta telah melakukan penyitaan terhadap 544 (lima ratus empat puluh empat) bundel dokumen/berkas dokumen,Ungkapnya.

Tambahnya mengatakan bahwa dalam perkara ini para tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan, dan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan
b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, terangnya Roi.

Selanjutnya terhadap Para Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *