Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan ke 10 orang saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H.M.H.,melalui siaran pers tertulisnya di Kantor KeJaksaan Agung,Jakarta Selatan, (12/08/2025).
Kapuspenkum Anang Supriatna menjalankan bahwa ke 10 (Sepuluh) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). WK selaku Analisis Pengembangan Bisnis Retail pada Bank Jateng.
2). TAS selaku Analisis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng.
3). HRD dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.
4). GPAW dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.
5). ASR selaku Relationship Manager Divisi Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020.
6). ARA selaku Pemimpin Divisi Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.
7). HG selaku Kredit Pembayaran Menengah dan Treasur PT Bank DKI tahun 2020.
8). NP selaku Relationship Manager BNI.
9). ERN selaku Erna and Partner pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (BDO Group).
10). SMS selaku Pengusul Kredit Sindikasi BNI.
Dalam keterangannya Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan bahwa
adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk, terangnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ucapnya. (Aro Ndraha/red).