Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Dari Hukum yang Tegas ke Proses yang Cacat
Setelah beredar kabar mantan direksi BPJS menjadi calon pansel direksi/ dewas BPJS usulan DJSN, beredar lagi nama anggota DJSN diusulkan oleh dirinya sendiri (DJSN) sebagai calon pansel direksi/ dewas BPJS.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan lahir dari UU No. 24 Tahun 2011 dengan prinsip nirlaba, akuntabilitas, dan transparansi (Pasal 4).
Perpres No. 81 Tahun 2015 memperjelas mekanisme pemilihan pimpinan, yakni:
1. Pasal 10 ayat (3): Menteri Kesehatan mengusulkan Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan.
2. Pasal 10 ayat (4): Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan Pansel BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pasal 14–15: DJSN boleh mengusulkan unsur masyarakat, bukan unsur pemerintah.
4. Pasal 18: Anggota Pansel dilarang menjadi calon Dewan Pengawas/Direksi.
Fakta di lapangan, DJSN mengambil alih peran menteri dan menyelipkan mantan Dirut BPJS dan dirinya sendiri (anggota DJSN) ke Pansel. Ini bukan hanya melanggar aturan main, tapi juga membuka celah konflik kepentingan.
Potret 10 Tahun LHP BPK: Kinerja dan Risiko Fiskal
Laporan BPK dalam satu dekade terakhir menampilkan pola yang konsisten: perbaikan setengah hati.
BPJS Kesehatan
1. Defisit: Pernah menembus Rp125 triliun (2019), turun menjadi Rp32,4 triliun (2023) berkat kenaikan iuran & perbaikan klaim.
2. Data Peserta: 4,7 juta data bermasalah pada 2020. Sistem NIK kini terintegrasi dengan Dukcapil, tapi belum 100% bersih.
3. Beban APBN: Subsidi PBI 2024 mencapai Rp53,6 triliun, kewajiban fiskal ini diatur UU No. 40/2004 tentang SJSN.
BPJS Ketenagakerjaan
1. Dana Kelolaan: Rp600 triliun (2024), dengan 82% ditempatkan pada instrumen aman (SBN dan deposito).
2. Surplus: Rp18,2 triliun (2023), potensi buffer fiskal jika kelola risiko tepat.
Masalah: Strategi alokasi aset belum optimal, mekanisme cut-loss belum jelas, dan indikator kinerja kepesertaan belum seragam.
Keuangan Negara di Ujung Tanduk
Kerangka hukum UU No. 40/2004 dan UU No. 24/2011 menjamin bahwa APBN wajib menutup defisit BPJS Kesehatan. Artinya, setiap kelemahan manajemen otomatis menjadi beban fiskal negara. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, dana pekerja adalah aset publik yang harus dijaga ketat; setiap kerugian investasi akan menjadi skandal nasional.
Rekomendasi IAW: Tegas di Hulu, Bersih di Hilir
1. Batalkan Pansel hasil usulan DJSN yang mencampuri unsur pemerintah.
2. Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan ambil alih sesuai mandat Perpres.
3. Lakukan audit independen sesuai PP No. 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
4. Pertimbangkan judicial review ke MA untuk menegaskan batas kewenangan DJSN.
5. Publikasikan seluruh LHP BPK terkait BPJS agar publik tahu performa sesungguhnya.
Penutup: Jaminan Sosial Adalah Hak, Bukan Milik Elit
BPJS adalah instrumen negara untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan pekerja. Tapi bila aturan dilanggar di hulu, maka layanan di hilir akan pincang.
Reformasi BPJS bukan soal ganti nama pejabat, tapi soal menjaga dana publik ratusan triliun rupiah dengan hukum yang ditegakkan tanpa kompromi.
Editor : Hari