Keterangan Foto : Iluistrassi
MOJOKERTO ~ Intern Pemerintah Desa Kembangringgit Kecamatan Pungging, Geger lantaran Kades Kembangringgit, Matuhan laporkan perangkatnya ke Kerjaksaan Mojokerto.
Sejak sebelum Ramadhan kemarin aroma perpecahan di tubuh Pemerintahan Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, mulai menguap.
Puncaknya dibulan Ramadhan, Kades menabuh genderang permusuhan dengan anak buahnya sendiri, yaitu Sekdes, Bendahara Desa dan Kaur Umum.
Kasus tak wajar dilakukan oleh Kepala Desa kepada perangkatnya sendiri ini mulai menyeruak liar ke saantero Desa, dari pertemuan Antar lembaga Desa, Bapak-bapak diwarung-warung sampai jamaah Teraweh dari ujung selatan sampai utara, rame membicarakan Kades Kembangringgit yang melporkan pertangkatnya ke Kejaksaan (APH).
Dengan berjalannya waktu, gonjang ganjing, kusak-kusuk mulai menurun itensitasnya, bahkan seakan-akan tidak pernah ada peristiwa.
Pada akhir Juni 2025, Desa Kembangringgit kembali digoncang kabar yang tak sedap.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Bendahara Desa Kembangringgit, Romlah membenarkan bahwa anggaran proyek tersebut memang telah dicairkan pada 8 Januari 2025. Ia juga menyebutkan bahwa dana tersebut langsung ditransfer dari rekening desa ke rekening pribadi Kepala Desa Kembangringgit, Matuhan.
Bak permainan sepak bola, kesebelasan perangkat yang dikabarkan oleh Kades Kembangringgit, saat ini seolah membalas serangan musuh, serangan datang dari bendahara Desa.
Memang benar anggarannya sudah saya cairkan, dan ditransfer ke rekening Pak Kades,” ujar Romlah singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut soal proses atau perkembangan proyek.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang Kepala Desa menjadi pelaksana proyek, pasal 29 huruf e menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek Desa.
Kepala desa memiliki wewenang dalam pengelolaan keuangan desa, namun pelaksanaannya hoarus dilakukan oleh perangkat desa yang ditunjuk, seperti bendahara.
Jika kepala desa memegang langsung uang dana desa (DD), ada potensi penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi. 7
Gempuran bertubi-tubi juga datang dari organisasi masyarakat Front Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1) Mojokerto, yang mempermasalahkan dana desa, untuk pembangunan Jalan usaha Tani di Dusun Banjangan.
Salah satu anggota FKI-1, menyampaikan tanggapan kritisnya terhadap pernyataan Kepala Desa Kembangringgit Matuhan, yang sebelumnya mengaku belum melaksanakan pembangunan JUT.
Terungkap, bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, dana desa sebesar Rp110 juta, yang terdiri dari belanja bahan sebesar Rp60 juta dan upah Rp50 juta, justru ditransfer ke rekening pribadi kepala desa.
Ada komponen pajak dan biaya operasional (BOP) untuk TPK di dalam dana tersebut. Tapi mengapa dana justru dikirim ke rekening pribadi kades? Ini patut didalami lebih jauh.
Kepala Desa sebagai Pengelola, Bukan Pemilik
Kepala desa berperan sebagai pengelola dana desa, bukan pemilik. Ia memiliki kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan dana desa. Namun, kewenangan ini harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu:
Transparansi: Seluruh proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Akuntabilitas: Penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan kepada masyarakat.
Partisipasi: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan dana desa.
Efektivitas dan Efisiensi: Dana desa harus digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan desa.
Mekanisme Pengelolaan Dana Desa yang Transparan
Untuk memastikan dana desa dikelola dengan baik dan transparan, terdapat beberapa mekanisme yang harus dijalankan:
Musyawarah Desa (Musdes): Musdes merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di desa. Dalam konteks dana desa, Musdes digunakan untuk merencanakan dan menyepakati prioritas penggunaan dana desa.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes): RKPDes adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang disusun berdasarkan hasil Musdes. RKPDes memuat rencana kegiatan dan anggaran yang akan didanai oleh dana desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes): APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. Dana desa menjadi salah satu sumber pendapatan dalam APBDes.
Laporan Pertanggungjawaban: Kepala desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa kepada masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan
Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:
Aktif dalam Musdes: Sampaikan aspirasi dan usulan terkait penggunaan dana desa.
Mengakses Informasi: Mintalah informasi terkait perencanaan dan realisasi penggunaan dana desa kepada pemerintah desa.
Memantau Pelaksanaan Kegiatan: Awasi pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh dana desa.
Melaporkan Penyelewengan: Jika menemukan indikasi penyelewengan, laporkan kepada pihak berwenang, seperti BPD, Inspektorat Daerah, atau kepolisian.
Kesimpulan
Dana desa adalah uang rakyat yang diamanahkan kepada desa untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Kepala desa hanyalah pengelola, bukan pemilik dana desa. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana desa yang baik dan benar. Mari kita awasi bersama penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga desa.
Penullis Sapari