Achmad Gunawan SH.MH, Berjuang Mewujudkan Mimpi mimpi Menjadi ASN

CimahiSeputar indonesia.co.id – Advokat Kondang Cimahi Haji Gunawan, merilis pernyataan publik hari ini terkait nasib sejumlah pekerja yang ia Bela yang mana harapan mereka untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Terhenti Di tengah jalan dalam sebuah video yang beredar Haji Ahmad Gunawan menjelaskan duduk perkara kasus yang ia tangani menyoroti kendala administratif dan keterbatasan kewenangan di tingkat kota saat dikonfirmasi di alun-alun (1/ 08/2025).

Menurut Ahmad Gunawan, beberapa individu yang ia sebut sebagai “anak-anak Saya” telah lulus seleksi dan bahkan sudah ditempatkan di posisi kerja seperti di SMP 15 Cimahi dan Puskesmas Cimahi Tengah namun masalah muncul saat proses pemberkasan Di mana mereka dinyatakan tidak lulus

“Ternyata di dalam pemberkasan mereka tidak lulus” ujar Ahmad Gunawan dalam video tersebut yang menambahkan bahwa ada isu mengenai nomor NIP yang terhambat dan surat dari sekretaris dewan tekwan yang menyatakan bahwa pekerjaan mereka tidak dapat dilanjutkan

Meski demikian Haji Ahmad Gunawan menegaskan bahwa ia tidak menyalahkan walikota Cimahi maupun badan Kepegawaian dan pembangunan sumber daya manusia (BKP SDM) ia memahami bahwa pak wali juga sudah benar dan kewenangan mereka terbatas tidak bisa mengambil resiko atau melampaui aturan yang berlaku

“ini hanya masalah di luar kewenangannya (Walikota) karena resikonya kan tinggi juga” jelasnya

Oleh karena itu Haji Ahmad Gunawan sebagai advokat yang selalu membela orang-orang yang layak untuk dibela kini menyoroti masalah tersebut kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi ya secara khusus memohon “kebesaran hati” dari Gubernur Jawa Barat dan menteri terkait di Jakarta

“Tolong Pak Google ya Bantu warga masyarakat Cimahi kondisi seperti ini” pintanya

Ia berharap adanya intervensi dari tingkat yang lebih tinggi untuk menyelesaikan persoalan ini mengingat para pekerja tersebut adalah “mimpi-mimpi” menjadi asisten yang sudah bekerja selama 3 tahun 8 bulan namun harapan mereka kini “tiba-tiba terpatahkan”

pernyataan berikut ini menjadi upaya Ahmad Gunawan untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja yang menurutnya telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi P3K.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *