Keterangan Foto : foto Ulustrasi Mojokerto Darurat Rentenir. LSM Lira Mojokerto Raya Kembali Mendapatkan Dumas Terkait Jeratan Para Rentenir
MOJOKERTO ~ Lira Mojokerto. Nasib janda Ny Wahyu 42 tahun yang beralamatkan di Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto menyampaikan pengaduannya kepada LSM Lira terkait utang piutangnya yang bermasalah, Ditemui di posko Lira Dusun Pecuk Desa Ngabar oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lira Madqodim alias Keblek (dari subdinas bidang pengembangan dan kaderisasi anggota lira) dan Suliwarno alias Klanting (dari Sundinas bidang garda Lira Mojokerto Raya). Jumat (13/01/2023).
Nasib Ny Wahyu 42 th janda dua orang anak ini sungguh sangat memprihatinkan, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga juga, pasalnya ketika dalam keadaan perekonomian yang serba sulit , dia mengajukan pinjaman Rp 45.000.000,- namun hanya menerima Uang Rp 11.000.000,- dari pendana yang ditransfer ke rekening pihak lain, dan tidak hanya itu, kini rumahnya terindikasi akan disita oleh penyandang dana atau yang meminjamkan dana.
Menurut pengakuannya (Ny Wahyu) pada waktu mencari pinjaman dibantu temannya Ny DW dari Dsn Pecarikan Jetis. Selanjutnya Ny DW memperkenalkan Ny Wahyu (korban) dengan seseorang yang bernama Ny MT dari Kota Mojokerto.
Ny Wahyu mengatakan kepada perwakilan DPD Madqodim di posko Lira ” Pinjaman cair dua kali mas, Pertama Cair Rp 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) ke rekening Meta , saya hanya dikasih Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Pencairan ke dua pencairan dana dari peminjam Rp 22.000.000,- ( Dua Puluh Dua Juta Rupiah) ke rekening Ny WW (teman Meta) dari Balongbendo, dan saya dikasih WW Uang Rp 8.000.000,- . Padahal saya sudah bilang sama mbak Meta kalau saya juga punya Rekening Bank lho mas, tapi mbak MT memaksa kalau pencairan dana lewat Rekeningnya (meta) saja” Pungkas Ny Wahyu.
Ditambahkan pula oleh Ny Wahyu bahwa ” untuk mendapatkan dana pinjaman saya jaminkan Sertifikat ( SHM), dan pihak pendana tidak mau kalau transaksinya adalah pinjam meminjam , tapi transaksinya yang diminta oleh Tn Dio selaku pendana asal Jombang adalah transaksi jual beli yang di Notariskan, akan tetapi pinjaman boleh diangsur sampai pinjamannya lunas. Dana pinjaman itu sudah tiga kali di angsur lho mas, ada bukti transfernya juga” imbuhnya.
Dari Dumas yang disampaikan oleh Ny Wahyu kepada perwakilan lira di daerah kepada Madqodim dan Suliwarno langsung disampaikan kepada pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Lira Mojokerto Raya Mukhammad Arif SH.dan langsung mendapatkan respon cepat .” Untuk anggota lira di daerah, Mohon Rapatkan barisan, Bantu Masyarakat yang membutuhkan , kawal sampai tuntas permasalahan ini” Terangnya *_Bersambung_*….!! (ri)