Purwakarta – seputar Indonesia.co.id – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) merilis nota hukum yang menyoroti dugaan ketidakadilan anggaran kerja sama media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta. Praktik seleksi yang tidak transparan dan terindikasi diskriminatif ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman halus terhadap pers lokal yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, Selasa (22/7/2025)
“Kami mendapati indikasi kuat bahwa kerja sama media diatur dengan cara yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi mencederai demokrasi lokal, Kebebasan Pers Dipasung Lewat APBD” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.
Dalam nota hukum bernomor 0115/KMP/PWK/VII/2025 tersebut, KMP menyimpulkan bahwa pola penganggaran media yang tidak berdasarkan kriteria objektif, apalagi tanpa keterlibatan Dewan Pers, dapat melanggar sejumlah regulasi penting seperti : UU No. 40/1999 tentang Pers; UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; serta berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor jika menimbulkan kerugian negara.
*Ancaman “Pembredelan Ekonomi”*
KMP menilai bahwa pengecualian media-media lokal yang vokal terhadap pemerintah dari daftar mitra kerja sama publikasi dapat dikategorikan sebagai pembredelan ekonomi, yakni pembatasan kemerdekaan pers secara non-fisik melalui mekanisme anggaran.
“Jika media yang independen dan kritis dimatikan aksesnya ke anggaran tanpa alasan objektif, itu sudah masuk ke dalam bentuk represi terselubung,” lanjut Zaenal.
*Desakan kepada Lembaga Terkait*
Melalui rilis ini, KMP mendesak beberapa langkah konkrit : Dewan Pers untuk turun tangan dan menegakkan standar verifikasi media; Ombudsman RI mengusut dugaan maladministrasi dalam pengelolaan anggaran media; Komisi Informasi memerintahkan Diskominfo membuka data kontrak kerja sama media ke public; Kejaksaan atau KPK diminta menyelidiki kemungkinan tindak pidana korupsi dalam distribusi anggaran media; DPRD Purwakarta diminta segera memanggil Diskominfo dan mengkaji ulang arah kebijakan komunikasi publik daerah.
KMP menegaskan bahwa keberagaman media, bukan keseragaman, adalah inti dari demokrasi. Dana publik tidak boleh digunakan untuk “membungkam” media yang tidak sejalan dengan kekuasaan.
“Pers bukan alat propaganda. Pers adalah pengawal demokrasi. Kalau pers dibatasi, maka demokrasi kita sedang terancam,” tutup KMP dalam siaran resminya.
(Ling)