Bekasi – seputar indonesia.co.id – Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Pusat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan tenaga kerja yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat. Konferensi pers berlangsung di Mako Polsek Cikarang Pusat, Jumat (18/07/2025) siang.
Pada kesempatan itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol H. Mustofa mengatakan, berdasarkan laporan korban yang bernama Alviona Nur Aisyna, dengan No: LP/B/190/V/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG PUSAT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Telah terjadi tindak penipuan calon tenaga kerja oleh terduga pelaku berinisial WH alias W.
“Kejadian berawal pada bulan September 2024 di Kontrakan Kp. Cimahi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. Saat itu, korban Alviona dijanjikan akan masuk kerja oleh tersangka WH di PT. Toyoda Gosei Indonesia di Kawasan KIIC Karawang dengan membayar sebesar Rp. 7.500.000. Namun korban hingga saat ini belom masuk kerja,” ujar Kombes Pol H. Mustofa saat memimpin konferensi pers.
Lebih lanjut, Kombes Pol Mustofa juga mengungkapkan, tersangka WH juga menggunakan data pribadi korban untuk digunakan pinjaman online sebesar Rp. 3.500.000 dan berjanji cicilannya akan dibayarkan oleh tersangka. “Namun, sampai saat ini, tersangka tidak melakukan pembayaran angsuran pinjol tersebut,” sambungnya.
Menindak lanjuti laporan itu, unit Reskrim Polsek Cikarng Pusat segera melakukan tindakan dengan mendatangi TKP, selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, empat lembar bukti transfer dan rekening koran.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancama hukuman paling lama 4 Tahun.
Sementara itu, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengimbau kepada masyarakat Cikarang Pusat agar lebih berhati- hati lagi terhadap berbagai modus penipuan.
“Waspada terhadap Modus penipuan, baik penipuan tenaga kerja, penipuan online, ataupun investasi. Jangan mudah percaya, terlebih lagi kepada orang yang baru dikenal. Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang menggiurkan. Penting juga untuk memastikan atau memverifikasi terkait informasi yang ditawarkan,” imbuhnya.
Dirinya juga menekankan, Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib. Dengan meningkatkan kewaspadaan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang dapat merugikan diri sendiri.
(Parman korlap Jabar)