Seputarindonesia.co.id // KOTA BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus menonjol di wilayah hukumnya. Salah satu kasus yang dijelaskan adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (18/7/2025). Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatreskrim Binsar Hatorangan Sianturi dan Kasie Humas AKP Suparyono.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/1131/V/2025, kasus ini bermula pada Rabu (21/5/2025) sore. Pelapor, Sdri. T.R., mendatangi warung di sebelah rumahnya, di mana pemilik warung mengatakan kepadanya, “Hati-hati, anak-anak sering dibawa sama aki-aki itu.” Mendengar hal tersebut, T.R. kembali ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada suaminya.
Kedua anak T.R. yang bernama Sdri. S dan Sdri. A.K. kemudian ditanya oleh neneknya apakah kemaluan mereka pernah dipegang oleh pelaku. Korban Sdri. S membenarkan pertanyaan tersebut. Pelapor kemudian bertanya kepada tetangganya, Sdri. E., yang memiliki dua anak perempuan, dan kedua anak Sdri. E. pun memberikan jawaban yang sama.
Keempat anak yang menjadi korban kemudian dikumpulkan dan ditanya perbuatan apa yang telah mereka alami. Semua anak menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencabulan dengan cara tangannya masuk ke dalam celana dan memegang kemaluan mereka, hingga korban merasakan sakit. Pelapor kemudian diantar oleh petugas kepolisian ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut.
Kejadian pencabulan ini terjadi pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Camar, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatirangga. Pelaku mengajak lima anak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motornya. Selama dalam perjalanan, di atas motor, lubang vagina masing-masing korban dicolok menggunakan jari tangan pelaku. Pelaku melakukan hal tersebut secara bergantian kepada korban yang lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama dengan modus operandi yang serupa terhadap dua anak korban yang lain.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana Perbuatan Cabul di Bawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Gunawan Darmawan/Humas Polres Metro Bekasi Kota)