Sukabumi – seputar indonesia.co.id – BUMDesma di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang berdiri pada tahun 2019.
Sempat heboh adanya dugaan yang dituduhkan kepada Lisnawati & suaminya, atas dugaan & telah diterbitkan di salah satu media pada minggu sebelumnya yaitu pada Sabtu 12/07/2025.
Ketika di konfirmasi Lisnawati dirumahnya mengaku,” saya tidak menjabat ketua BUMDesma Kecamatan Warungkiara pada waktu itu.
“saya pendamping desa tingkat kecamatan, yang tidak boleh rangkap jabatan, lalu terkait pemberitaan pada minggu sebelumnya dipastikan tidak berimbang,” cetusnya pada Jum’at, (18/07/2025).
Lanjutnya, ” Diaturan dijelaskan terkait pendamping desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga fokus dan efektivitas dalam menjalankan tugas pendampingan desa serta menghindari konflik kepentingan.
Berbalik persoalan BUMDesma, ujaran opik di pemberitaan sekali lagi, bahwa tidak selaras dengan yang diungkapkannya Pada Sabtu 12/07/2025.
“Yang benar adalah penyertaan modal di BUMDesma Kecamatan Warungkiara tahun 2019, delapan pemdes & masing masing pemdes menyertakan modal Rp 48.000.000, satu Desa menyertakan modal Rp 24.000.000, jadi jumlahnya penyertaan modal yang tergabung Rp 408.000.000 & tiga Desa tidak ikut andil.
Sebaliknya yang diungkapkan opik di pemberitaan yaitu di masing masing pemdes menyertakan modal Rp 50.000.000, jika dikalikan 12 desa total Rp 600.000.000.
Jadi penyertaan modal yang tergabung di BUMDesma Kecamatan Warungkiara, yang benar & tepat adalah kurang dari “Rp 408.000.000” bebernya lisnawati.
Berikutnya, Perlu juga diketahui, di BUMDesma masih ada simpanan atau tabungan direkening senilai Rp 100.000.000 & aset lainnya sudah dikembalikan kepihak kecamatan warungkiara.
Seperti berupa aset tabung gas Lpg 3 Kg, yang sudah dikembalikan langsung kepada pemerintahan Desa, pada waktu itu kepala desanya inisial P, paparnya Lisnawati.
“BUMDesma Kecamatan Warungkiara benar adanya sekarang ini sudah of,
Pengembalian aset ini, ditambah berupa tanah obyeknya di desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Sukabumi jawa Barat, dengan luas 14.000 meter Blok Dusun Pasirangin.
Hasil ukur BPN tidak kurang dari 10.000 meter,” tambahnya.
Kemudian menuturkan,” bahwa harga tanah cukup mahal, apalagi sekarang setatusnya sudah di sertifikatkan.
Dipasaran harga tanah permeter persegi, bilamana dijual dengan harga “Rp 30.000 hitungan minimal saja, dikalikan 1 hektar totalnya (h) Rp 300.000.000.
Sekarang pasaran tanah Rp 70.000 rata rata setatus sertifikat, belum ditambah di rekening Rp 100.000.000, ditambahkan lagi aset tabung gas Lpg yang dikembalikan, penyertaan modal BUMDesma Kecamatan Warungkiara sudah lebih,” Suami lisnawati ungkapnya.
“Persoalan Bumdesma sudah klir, baik secara intansi pemerintahan juga APH, sayapun ikut diperiksa, persoalan BUMDesma Kecamatan warungkiara,” ucapnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang mengatur tentang BUMDes dan BUMDesma, serta harus melalui mekanisme yang jelas dan transparan
Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) boleh dilakukan dengan mengganti tanah,
Asalkan dengan beberapa pertimbangan dan prosedur yang harus diikuti.
Tanah yang disertakan sebagai modal harus jelas status kepemilikannya, dinilai secara profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penyertaan modal ini harus melalui musyawarah & tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berikutnya kepala Desa limusnunggal mengatakan,” benar adanya tanah tersebut, objeknya ada di wilayah hukum pemdes limusnunggal, hanya saya sebatas mengetahui, terkait tanah sudah menempuh AJB, pada waktu itu Camat Bantargadung dijabat oleh Munawar.
Investigasi ini berharap, penyertaan modal secepatnya agar dikembalikan ke masing – masing BUMDes, lembaga usaha yang dimiliki & dikelola oleh desa,” tutup.
Reporter : Muhtar Bt