Seputaranindonesia.co.id. Papua Barat –
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Tulis Kantor (ATK ) dan pengadaan alat cetakan yang dianggarkan dalam (DPA )Daftar Penggunaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 bakal memasuki babak baru yaitu penetapan tersangka.
Kasus dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) APBD Kota Sorong terjadi dimasa tahun pertama jilid II Pemerintahan Wali Kota dan Wali Kota Drs Ec Lamberthus Jitmau, M.M – dr Hj Pahimah Iskandar dilaporkan merugikan keuangan negara Rp. 8 Milyiar.
Bermula penangananya dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong, namun kemudian diambil alih Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB).
Kejati Papua Barat selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagai saksi.
Yang paling terbaru adalah mantan Wali Kota Sorong dua periode Drs. Ec Lamberthus Jitmau, M.M. Ia bersama 26 orang lainnya yang masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini.
Kepala Kejati Papua Barat (Kajati PB) Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H membenarkan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di ibukota Provinsi Papua Barat Daya itu di kantor Kejaksaan setempat baru-baru ini.
Syarifuddin menegaskan komitmen pihaknya melakukan penyidikan hingga kasus ini dibawa ke meja hijau demi mendapat kepastian hukum dan keadilan.
Kajati mengatakan selain pemeriksaan para saksi, pihaknya juga telah meminta keterangan ahli dari Universitas Tadulako Sulawesi Tengah.
“Begitu hasil pemeriksaan ahli kita terima langsung penetapan tersangka, karena itu kunci dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Mungkin nama-nama tersangka sudah ada di kantong penyidik ya,” jelas Kajati dalam keterangan persnya di kantor Kejati Papua Barat, Senin (14/07/2025).
Dia menjelaskan, keterangan ahli dari Universitas Tadulako Sulawesi Tengah tinggal 10 persen sudah rampung sehingga peningkatan status saksi menjadi tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tapi belum tentu semua saksi yang dipanggil jadi tersangka ya, yang jelas semua pihak yang berkaitan dengan pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong sudah diminta keterangan termasuk pihak ketiga,” ujarnya.
Ditegaskan Kajati Muhammad Syarifuddin, diduga kuat ada indikasi fiktif dalam proyek pengadaan ATK Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2017 itu. (Aro Ndraha/red).