Bandung – seputar Indonesia.co.id – Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 melalui Dewan Konstituante dan rentetan peristiwa politik selama masa demokrasi liberal di era orde lama mencapai klimaksnya pada bulan Juni 1959 mendorong Presiden Soekarno untuk mengumumkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 45 pada tanggal 5 Juli 1959.
Diera orde baru Presiden Soeharto ingin melaksankan UUD 45 secara murni dan konsisten, namun
Presiden Soeharto dilengser pada tanggal 21 Mei 1998 pada ketika Repelita ke VI belum berakhir karna tuntutan gerakan reformasi yang anti Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
Sabtu, (5/7/2025).
Faktanya di era reformasi sudah mengamandemen 4 kali UUD 45 yang menerapkan sistim politik Indonesia lebih liberal dan kenyataan KKN tambah menjadi.
Di hari Dekrit Presiden 5 Juli 2025 dengan memperhatikan situasi negara sesuai IPOLEKSOSBUDHANKAM ternyata tidak kondusif sesuai harapat reformasi.
Untuk itu, harus kita dorong Presiden Prabowo berani mengambil langkah untuk melaksanalan dekrit Predisen kembali ke UUD 45 sebagaimana ketegasan Presiden Soekarno pada Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.
*Selamat memperingati hari Dekrit Presiden kembali UUD 45 tanggal 5 Juli 1959.*
(Red)