Seputarindonesia.co.id. Jakarta- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Nabire, bertempat di Jl. Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (03/07/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,menjelaskan bahwa kepada Media di Jakarta Selatan menerangkan bahwa Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : H. Muh. Nasri
Tempat lahir : Makassar
Usia/Tanggal lahir : 47 Tahun / 30 Mei 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Hertasning Kom. Gubernur, Kelurahan Tidung, Kota Makasar, Sulawesi Selatan dan Jl. KH. Wahid Hasyim No. 180 RT 002/RW 003, Desa/Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Terpidana H. Muh. Nasri merupakan Direktur PT Planet Beckham yang bergerak di bidang olahraga dan berdomisili di Makassar. Terpidana H. Muh. Nasri secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp10.266.986.500,55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan:
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.
Dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan,
Dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
Saat diamankan, Terpidana H. Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(Aro Ndraha/red).