Ini Keterangan Dari Tim Monev Kecamatan Muaragembong Terkait Ramai Pemberitaan Di Resa Pantai Sederhana

Bekasiseputar indonesia.co.id – Pejabat Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong digadang gadang bakal dapat ROMPI ORANGE dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dilihat dari kronologi mulai dari statment anggota BPD yang mengatakan bakal buka-bukaan dugaan penyimpangan Anggaran, keluhan warga Desa Pantai Sederhana dari berbagai media sosial, warga membangun jalan dengan dana swadaya, hingga dikuatkan dengan laporan ke Kejaksaan oleh mantan Sekertaris Desa diduga dengan materi yang sama.

Tim awak media juga meminta keterangan dari tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Muaragembong, tim monev Kecamatan, juga membenarkan bahwa memang ada beberapa kegiatan yang belum di kerjakan oleh Pemerintah Desa Pantai Sederhana, pihak Kecamatan juga memberikan jeda waktu minggu awal di bulan Juli, hal senada juga sebelumnya diungkapkan oleh Camat Muaragembong beberapa waktu lalu.

Sementara Dugaan beberapa kegiatan yang belum di kerjakan adalah, BUMDES, BLT, JEMBATAN PENGHUBUNG dan lain-lain, diduga anggaran nya mencapai Ratusan juta.

Dengan adanya beberapa unsur yang dinilai cukup bahwa Desa tersebut adanya dugaan penyimpangan anggaran, dari Warga yang berdemo, statment anggota BPD, mantan Sekdes yang melaporkan, hingga tim monev Kecamatan dan puluhan Laporan Informasi (LI) media online, cetak, youtube, tiktok, Facebook, dapat menguatkan bahwa di Desa Pantai Sederhana diduga kuat adanya penyimpangan Anggaran, yang diduga dilakukan oleh sang Kades.

Sehingga dapat mempermudah kerja pihak Aparat Penegak Hukum (APH)/Kejaksaan Negeri Inspektorat bahkan KPK untuk bekerja maksimal.

Sebelumnya salah satu pejabat Kejaksaan membenarkan bahwa adanya laporan, Ia juga mengatakan setelah melihat materi laporan, tim Kejaksaan akan memproses minimal 14 hari kedepan. Kita akan dapat jawaban kurang lebih 14 hari kedepan.

Warga juga akan membantu dan memantau mengawal perkembangan dugaan kasus penyimpangan anggaran Desa Pantai Sederhana, juga meminta kepada APH tim Kejaksaan/Inspektorat bekerja secara profesional, transparan dan terbuka.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *