Dibalik Terpal Terungkap Perdagangan Ilegal Ratusan Burung Di Pelabuhan Pontianak

Pontianak Kalbarseputar indonesia.co.id – Aksi cepat dan jeli petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat membongkar upaya pengiriman ilegal ratusan burung kicau di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Puluhan sangkar berisi burung diselundupkan diam-diam di ruang tersembunyi kapal, tertutup rapat dengan terpal. Tapi rencana licik itu kandas di tangan petugas.

Dalam operasi rutin yang digelar beberapa waktu lalu, petugas BKHIT mencium gelagat mencurigakan dari kapal KM Dharma yang akan bertolak menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Pemeriksaan pun dilakukan secara menyeluruh. Hasilnya mencengangkan sebanyak 173 ekor burung ditemukan tanpa dokumen resmi, tanpa pemilik yang mengakui.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan terhadap alam,” tegas Kepala BKHIT Kalbar, Amdali Adhitama, dalam konferensi pers pada Senin (16/6).

Burung-burung yang diamankan terdiri dari 88 ekor Kacer, 67 Colibri, 10 Murai, dan 8 Cucak Hijau. Khusus Colibri dan Cucak Hijau, dua jenis burung ini termasuk satwa dilindungi yang keberadaannya semakin terancam akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal.

Amdali menyebut modus ini tergolong nekat. Burung-burung diselundupkan dalam ruang tertutup, ditutupi terpal, dan ditinggalkan begitu saja agar tak terdeteksi.

“Beruntung petugas kami memiliki naluri dan pengalaman di lapangan. Kalau sampai lolos, satwa-satwa ini bisa masuk pasar gelap dan menghilang tanpa jejak,” katanya.

Selain melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pengiriman ilegal ini juga dianggap sebagai bentuk kejahatan ekologis. Satwa-satwa ini, saat diambil dari habitatnya, bisa menyebabkan kerusakan pada rantai makanan dan ekosistem secara luas.

“Perdagangan satwa liar adalah bisnis gelap yang merugikan semua pihak, terutama alam,” tambah Amdali.

Saat ini, seluruh burung yang diamankan berada dalam pengawasan ketat karantina dan akan diserahkan kepada BKSDA Kalbar untuk penanganan lanjutan dan rehabilitasi.

Aksi penggagalan ini pun mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Forum dan LSM Kubu Raya Kalbar, Nurjali, yang dikonfirmasi pada Selasa (17/6) menilai langkah tegas BKHIT adalah sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan lingkungan.

“Ini bukti bahwa pengawasan di Kalbar tidak bisa dianggap enteng. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan perdagangan satwa liar dan mendesak semua pihak, termasuk masyarakat, ikut mengawasi,” katanya.

Nurjali juga menekankan pentingnya edukasi dan penegakan hukum yang konsisten agar Kalimantan Barat tidak menjadi surga bagi pelaku perdagangan ilegal satwa.

Kejelian petugas dan kepedulian terhadap alam kini menjadi benteng terakhir melindungi suara-suara kecil dari hutan, burung-burung yang seharusnya berkicau bebas, bukan dijual di pasar gelap.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *