Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung RI (Kejagung ) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksaan saksi tersebut diungkapkan oleh JAM PIdus Febrie saat menyampaikan keterangannya di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Senin (16/06/2025).
JAM Pidsus Febrie menjelaskan bahwa ke 7 (tujuh ) Orang saksi yang diperiksa tersebut adalah berinisial:
1). JRN selaku Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina (Persero).
2). MK selaku Direktur Pemasaran Ritel dan Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
3). ZAS selaku Manager Product Operation PT Pertamina (Persero).
4). AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
5). HAS selaku VP Crude Operation PT Pertamina (Persero) tahun 2023.
6). AS selaku Manager Operation Support PT Pertamina (Persero).
7). KMS selaku VP Strategic Planning & BD Shipping.
Lebih lanjut JAM PIdus mengatakan bahwa adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk, terangnya Febrie.
JAM Pidsus menambahkan bahwa
pemeriksaan ke 7 (tujuh) orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ucapnya. (Aro Ndraha/red).