Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksaan saksi tersebut disampaikan oleh JAM Pidsus Febrie kepada Wartawan di Kantor Kejaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/06/2025).
JAM PIdus menjelaskan bahwa ke 6 (enam) orang saksi yang diperiksa terebut berinisial:
1). DS selaku Karyawan PT Pertamina (Persero).
2). NAL selaku Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero).
3). EMM selaku Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
4). DDS selaku Sr. Manager Supply Planning PT Pertamina (Persero).
5). JM selaku Authorized Agent/Finance Officer PT Marsh Indonesia (Asuransi Kapal).
6). GI selaku VP Procurement PT Berau Coal (periode 2017 s.d. 2023).
JAM Pidsus menambahkan bahwa
adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk, terangnya JAM Pidsus.
Lebih lanjut Febrie mengatakan bahwa
pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ujarnya. (Aro Ndraha/red).








