Aturan Jam Malam Koramil 11 Pebayuran Bersama Kepolisian Mulai Di Terapkan

Pebayuran Bekasiseputar indonesia.co.id – Aturan jam malam untuk pelajar yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi mulai diterapkan di KecamatanPebayuran, Rabu (3/6/2025) malam ini.

Di Lokasi Babinsa Sertu Surata Koramil 11 Pebayuran mengatakan patroli digelar di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Nantinya, para pelajar hingga usia SMA akan dilarang beraktivitas di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Hal ini disebut bertujuan untuk mengurangi berbagai potensi bahaya di luar rumah. “Jam malam akan diterapkan malam ini, mulai dari jam 21 malam sesuai arahannya Gubernur Jabar ” ungkap Surata

Pj Danramil 11 Pebayuran Lettu Arm Dikin mengatakan, pihak yang akan dilibatkan untuk patroli keliling adalah warga setempat, termasuk Polsek Pebayuran juga Linmas dan Satpol PP yang bertugas di tingkat kecamatan. “Yang akan melakukan patroli APH, warga setempat diperkuat oleh Linmas, oleh Satpol PP tingkat seksi kecamatan,” terangnya Pj Danramil.

Pj Danramil menjelaskan, teknis patroli yang akan dilakukan adalah berkeliling dan menyisir tempat-tempat yang biasa digunakan untuk berkumpul, kemudian mengecek ada atau tidaknya pelajar yang tengah ‘nongkrong’. Hal tersebut, ia menilai, bisa dilakukan dengan melihat wajah yang diduga masih berusia pelajar. “Berkeliling, untuk mengecek. Kan terlihat wajahnya, wajah anak SMP. Nanti ditanya rumahnya dimana, namanya siapa, punya KTP atau tidak,” jelasnya.

Kalau memang ternyata tahu rumahnya di mana, dikembalikan ke rumahnya masing-masing” lanjutnya Pj Danramil

Hal Senada juga diungkapkan oleh AKP Iing Suheri Kapolsek Pebayuran menegaskan, tidak akan ada penindakan yang dilakukan kepada siswa yang terjaring patroli nantinya. Ia juga menyebut patroli dan pembinaan hanya akan melibatkan aparat kewilayahan, tanpa pihak sekolah. “Tidak ada penindakan tapi hanya pembinaan,” tutur Kapolsek

Sebelumnya diberitakan, aturan jam malam ini telah tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar bernomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan aktivitas malam hari atau jam malam bagi peserta didik supaya ‘tak keluyuran’.

Secara rinci, aturan itu menetapkan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 Wib, Mereka bisa melakukan aktivitas di malam hari untuk beberapa keadaan tertentu.

Di antaranya apabila peserta didik mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.” Pungkasnya Kapolsek Pebayuran

 

(Ling)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *