Keterangan foto : Ilustrasi
MOJOKERTO ~ Seorang suami di Kabupaten Mojokerto mengadukan Kades di Wilayah Kecamatan Ngoro inisial (TP), ke Dinas terkait dan Indpektorat Kabupaten Mojokerto yang diduga membawa kabur istrinya.
Pengadu adalah berinisial (KK), warga Desa kembangringgit, Kecamatan Pungging. yang selama ini tinggal di Dusun Jetak, Desa Kutogirang. Sedangkan terlapor Kades Srigading Kecamatan Ngoro, yang diduga melarikan, istri KK.
Terlapor mengaku dan mempunyai bukti benar-benar istri sah Rahma, Keduanya pun telah dikarunia 3 anak selama membina rumah tangga.
Namun sejak beberapa bulan terakhir, hubungannya dengan sang istri mulai merenggang dan sering bertengkar. Bahkan sang istri mulai jarang pulang
Di tengah keretakan hubungan rumah tangganya ini, KK mendapatkan informasi bahwa istrinya berselingkuh dengan Kades Srigading.
Tidak sedikit yang melihat TP dan Rahma, sering bertemu diam-diam bersama istrinya. Info terakhir sang istrinya dikontrakkan di wilayah Kecamatan Trawas.
Kepala desa yang melakukan perselingkuhan dapat dikenakan pidana penjara, tergantung perbuatan yang dilakukan. Perselingkuhan dalam hukum Indonesia disebut “overspel” atau perzinaan.
Perbuatan Kepala Desa yang berselingkuh dapat dianggap sebagai perzinaan atau perkosaan. Dalam KUHP, perselingkuhan dapat berujung pada ancaman pidana.
Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Selain pidana, kepala desa juga dapat diberhentikan jika: Melanggar hukum yang jelas.
Pihak yang berhak memberhentikan kepala desa antara lain: Bupati atau Wali Kota, Masyarakat Desa melalui Musyawarah.
Suami Rahma saat ditemui wartawan mengatakan, Saya sudah melaporkan TP ke pihak terkait, karena Tofa menjabat sebagai kepala Desa, maka dari itu saya sudah melaporkan ke pihak terkait baik Camat dan Dinas terkait sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada,” ungkap KK suami R.
Kades Srigading yang notabene sebagai Kades saya minta dicopot segagai Kepala Desa. karena sangat tidak pantas sebagai pimpinan yang sudah melakukan tindakan mempermalukan intitusi pemerintah Desa, pihak terkait harus segera mengambil tindakan kepada Kades Srigading sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Koko.
Sampai berita ini ditayangkan Kades Srigading saat dihubungi wartawan media ini Via aplikasi Wa, belum ada tanggapan.
(Red/Team pelangi)








