Sukabumi,Jabar – seputarindonesia.co.id–
Pengangkatan jabatan atau promosi dan mutasi bagi setiap Pegawai Negeri Sipil pada kantor Kementerian agama Kabupaten Sukabumi, diduga sarat transaksional.
Hal itu diungkapkan oleh beberapa orang narasumber saat diminta keterangan mengungkapkan, menurutnya setiap ada pengangkatan / promosi jabatan dan mutasi setiap peserta harus menyetorkan sejumlah uang kepada bagian analisis kepegawaian.
Adapun setiap peserta yang sudah dinyatakan lolos mengikuti assesment secara prosedural, promosi jabatan kepala KUA dan kepala TU dan kepala madrasah negeri, saat akan dilaksanakan pelantikan masing – masing calon dimintai sejumlah uang dengan nilai bervariatif sebagai pelicin.
“Ya rata-rata diatas Rp.20 juta keatas yang diminta pa Marpaung dan bahasanya sih permintaan pimpinan,”ungkap narasumber yang meminta namanya untuk tidak dipublish.
Marpaung, selaku analis kepegawaian di kantor kementerian agama, saat dikonfirmasi mengatakan, kalau dirinya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada setiap calon saat akan dilaksanakan pelantikan.
“Informasi tersebut tidak benar, saya menjalankan tugas sesuai SOP dan kerja bidang administrasi, untuk Kewenangan atas hak jawab ada pada atasan,”ujarnya.
Ironis keterangan sdr. Marpaung selaku analis kepegawaian dinilai sangat kontradiktif dengan keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, yang mana diketahui terkait promosi jabatan dan mutasi sangat sangat transaksional dan bukan lagi menjadi rahasia umum dilingkup pegawai Kementerian agama Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, di waktu yang sama Kasubag TU Kementerian agama Kabupaten Sukabumi Drs.H.Agus Santosa, saat dikonfirmasi hanya mengutarakan seputar regulasi saja tanpa ada klarifikasi tentang adanya dugaan praktek KKN di lingkup kantor Kementrian agama Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya hal itu ditanggapi Wasekjen DPC LIN Sukabumi J. Setiawan atau biasa dipanggil bung Dzul, promosi jabatan dalam satu intansi, tentunya merupakan kebijakan yang sangat tepat apabila di tempuh dan diterapkan dengan cara tepat.
Karena fungsi dan manfaatnya terhadap pegawai yang bisa meningkatkan produktivitas kerjanya, namun sangat disayangkan dalam regulasinya sering kali dinodai dengan konflik kepentingan, oleh mereka yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraannya,”ujarnya.
Adanya dugaan transaksional dalam promosi jabatan dilingkup Kantor Kemenag Kab. Sukabumi, saat ini menjadi Perhatian khusus Lembaga DPC LIN Sukabumi,dengan didukung keterangan dan pengakuan dari berbagai narasumber.
“Tentunya semua informasi yang kami himpun ini dari narasumber yang juga sebagai pegawai negeri sipil yang bekerja di bawah Kewenangan Kantor Kemenag Kab. Sukabumi yang merasa dirugikan,”ucapnya.
Lebih lanjut Dzul menyampaikan, praktek pungutan liar (pungli – red), oleh pihak kantor Kemenag Kab. Sukabumi, kepada bakal calon Kepala KUA dan Kepala madrasah negeri berikut Kepala TU pada saat proses mutasi dan pengangkatan promosi jabatan,tentunya menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait hal itu,kami atas nama lembaga sudah sikap mengirimkan surat konfirmasi kepada kantor Kemenag Kab. Sukabumi dalam upaya mencari kebenaran atas informasi serta keterangan narasumber yang mengetahui adanya praktek tersebut yang dilakukan oleh analis kepegawaian,”imbuhnya.
(M.Dasep)