Konawe – Seputarindonesia.co.id – Dugaan penggelapan mesin Rice Milling unit atau RMU yang terletak di desa sulemandara kecamatan pondidaha, hari ini resmi dilaporkan di kejaksaan negeri konawe oleh Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAINHAM-RI) dan diserahkan bersama beberapa dokumentasi sebagai barang bukti awal.
Berawal dari informasi masyarakat desa sulemandara yang melaporkan adanya dugaan penjualan barang milik negara atau bantuan yang berasal dari dinas pertanian kabupaten konawe, sehingga lembaga BAINHAM-RI melakukan investigasi dan konfirmasi dilapangan sehingga ditemukan adanya dugaan penggelapan mesin Rice Milling Unit yang diduga kuat telah dijual oleh saudara S yang berperan sebagai ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Dari hasil investigasi dilapangan, lembaga BAINHAM-RI telah menemukan 1 unit gudang RMU didesa sulemandara yang sudah kosong tanpa mesin yang diduga kuat mesin tersebut telah di jual oleh saudara S dua tahun lalu.
Saat di konfirmasi alasan sehingga dijual, saudara S mengatakan bahwa “gudang Rice Milling Unit atau RMU tersebut sering tenggelam saat musim hujan tiba” sehingga pihaknya mengambil keputusan untuk menjual mesin RMU tersebut.
Dari hasil penjualan mesin RMU saudara S diduga kuat menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, tanpa melibatkan anggota Gapoktan lainnya.
Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana sebagai lex generalis yang telah masuk dalam tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara yang dilarang keras untuk di perjual belikan.
Berdasarkan barang bukti yang di temukan, maka lembaga BAINHAM-RI mendesak kejaksaan negeri konawe untuk segera memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka serta menahan saudara S atas dugaan penggelapan barang milik negara yang terjadi di desa sulemandara kecamatan pondidaha kabupaten konawe. (An/Red)