Konawe – Seputarindonesia.co.id – Dugaan penyuapan wartawan dan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Amonggedo segera dilaporkan di kejaksaan negeri konawe oleh Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM).
Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa ada beberapa item kegiatana dana BOS di SMA Negeri 1 Amonggedo yang disinyalir telah terjadi dugaan korupsi manipulasi pertanggung jawaban di tahun anggaran 2024 diantaranya ; dana pemeliharaan sekolah, dana listrik dan internet dan anggaran pembayaran honor.
Berdasarkan keterangan dewan guru yang dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa oknum kepala sekolah tidak melibatkan dewan guru dalam pengelolaan dana BOS tetapi dikelola secara pribadi oleh oknum kepala sekolah bersama bendahara.
Selain dari (AMM) juga segera melaporkan oknum kepala SMA Negeri 1 Amonggedo terkait pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023 diantaranya ; dana kegiatan administrasi sekolah, dana kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, dana pembayaran honor dan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Dari data yang di himpun oleh awak media seputar indonesia, atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024 oknum kepala SMA Negeri 1 Amonggedo telah memberikan beberapa uang kepada sejumlah wartawan dan LSM sebagai bentuk suap dengan nilai yang fantastis dan bervariasi.
Adapun oknum LSM dan Wartawan yang di duga disuap oleh oknum kepala SMA Negeri 1 Amonggedo yaitu berinisial N yang disuap sebesar 15 juta rupiah dan A disuap sebesar 7 juta rupiah.
Perbuatan tersebut, dinilai telah melanggar undanga undang nomor 31 tahun 1999 jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang harus di proses hukum tanpa tebang pilih. (An/Red)