News  

Wow !!! Patung Penyu Alun – Alun Gadobangkong Mendadak Viral Bak Selebritis, KDM Angkat Suara

Pelabuhanratu,Jabar-Seputarindonesia.co.id- Rusaknya patung penyu diduga terbuat dari bahan kardus di area alun – alun Gadobangkong yang berlokasi di jalan Kidang Kencana,Kel.Pelabuhanratu, Kec.Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kini tengah hangat jadi perbincangan masyarakat dan penggiat sosial media.

Bahkan menuai sorotan dan reaksi dari gubernur Jawa Barat, Kang Dedy Mulyadi (KDM) sapaan karib gubernur Jabar ini, menyampaikan reaksinya dengan menulis pesan tegas yang diunggahnya lewat sosial media.

” akan segera mengaudit proyek pembangunan patung penyu di area alun – alun Gadobangkong bernilai milyaran rupiah tersebut.

 

Diketahui proyek pembangunan penataan alun – alun Gadobangkong menghabiskan anggaran senilai Rp.15.679.756.800,00 dengan sumber anggaran APBD provinsi Jawa Barat TA 2023.Namun kini proyek tersebut ramai diperbincangkan.

Pasalnya, ada beberapa bagian yang mengalami kerusakan dan paling menohok kerusakan terlihat pada patung penyu yang menjadi ikon kebanggaan masyarakat Pelabuhanratu itu diduga terbuat dari bahan kardus.

Selanjutnya, hal itu menuai sorotan dan tanggapan dari Wasekjen DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN), sebut saja bung Dzul yang juga sebagai penggiat anti korupsi.

Selanjutnya, hal itu menuai reaksi dan tanggapan dari Wasekjen DPC Lembaga Investigasi Negara sebut saja bung Dzul yang juga sebagai penggiat anti korupsi.

Menurutnya,” Proyek penataan alun- alun Gadobangkong,saat diminta tanggapannya menyampaikan, “persoalan ini tergantung cara pandang pemerintah dari sudut mana menanggapi isu yang sedang ramai dikomentari oleh masyarakat saat ini.

“Apa Pemerintah akan melihatnya sebagai komentar atau hinaan, kedua deskripsi tersebut, adalah kritik yang harus bisa diterima oleh Pemerintah, sebagai bentuk dari representasi publik dalam menilai satu objek yang di bangun dengan menggunakan uang negara yang berasal dari Uang Masyarakat,’ujarnya.

Lanjut ia, mengatakan, persoalan moral yang menjadi kewajiban pemerintah atas fungsinya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam menilai kinerja pemerintah.

“Ini adalah pesan moral dari masyarakat yang mana kita ketahui saat ini,ada stigma rasa tidak percaya dari masyarakat terhadap pemerintah,”ucapnya.

Tentunya, selaku penggiat anti korupsi, dengan dasar temuan LHP BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlandaskan pada Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
pada kegiatan penataan alun-alun Gadobangkong TA 2023.

Dzul, menegaskan, bahkan patut diiduga satker kegiatan atau pengguna jasa yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa barat sebagai pengguna anggaran telah sengaja melakukan persetujuan laporan kemajuan fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil dilapangan dan melakukan persetujuan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Kami menduga, dinas terkait lalai dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan, yaitu dalam persetujuan
pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi hingga berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.”pungkasnya.

(M.Dasep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *