Ketersngan Foto : Edy Kuswadi S.H, Ketua YBH Jalasutra, (24/02/2024)
NGORO | MOJOKERTO ~ Edy Kuswadi S.H Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra, tak main-main, terbukti hari telah membuat berkas pelaporan ke Inspektorat, kasus proyek rabat beton yang ada di Dusun/Desa Purwojati Kecamatan Ngoro, tentang dugaan penyimpangan dana BK Desa pada P-APBD 2024.
Pasca adanya aduan masyarakat tentang proyek Pengerjaan jalan cor/rabat beton di Dusun Purwojati Kecamatan Ngoro, Ketua YBH Jalasutra langsung menurunkan tim untuk investigasi memyeluruh dilapangan.
Edy Kuswadi S.H, saat ditemui dikantonya mengatakan, kami sudah turun kelapangan, selain tiadak adanya papan proyek, sejumlah temuan yang patut dicurigai dalam pelaksanaan pekerjaan cor beton di Dusun/Desa Purwojati ini yakni mengenai volume tebal yang diduga tidak sesuai perencanaan. Fakta dilapangan ketebalan beton tersebut hanya mencapai 13-15cm, yang semestinya 15 cm,” ungkap Edy.
Bukan hanya itu, mengenai mutu dan kualitas tidak luput dari temuan kami. Hal ini mengingat akan kondisi rabat beton saat ini sudah mulai timbul keretakan signigikan, baik secara vertikal maupun secara horizontal padahal usianya masih belum seumur jagung, usai dikerjakan. Kerusakan ini disinyalir akibat ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaan.
Edy Kuswadi S.H, mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal dan konsisten untuk melaporkan kasus ini ke Inspektorat dengan adanya dugaan ketidaksesuaian pada proyek cor beton di Dusun Purwojati, Kecamatan Ngoro, agar tidak ada lagi indikasi penyelewengan uang negara,” tegasnya.
Lebih lanjut Edy mengatakan, Pemdes Purwojati jelas-jelas menabrak aturan yang berlaku, salah satunya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan wajib memasang papan nama proyek.
Lebih jauh lagi, pelanggaran ini juga berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perangkat desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dapat dikenakan ancaman pidana.
Sanksi pidana bagi tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 meliputi: Pidana penjara dan denda, Pembayaran uang pengganti, Perampasan barang, Penutupan usaha, Pencabutan hak.
Pidana penjara dan denda
Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001: pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta
Pasal 13 UU 31/1999: pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp150 juta
UU 20/2001: pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta,
” pungkas Edy (riant/tim pelangi)