News  

Penggarap tanah X PT Citimu Suarakan Aspirasinya, Melalui Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi,seputarindonesia.co.id- Aspirasi ini disampaikan langsung kepada Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, H Junajah jajah Nurdiansyah, S.Pd.

Terkait warga masyarakat Desa Limusnunggal khususnya warga dusun ci hurang RT 001 RW 007 korban musibah, yang rencananya ingin di relokasi di tanah X PT Citimu,” ungkap Heni ( kordinator) kepada wartawan.

Menurut perangkat desa limusnunggal saat dikonfirmasi mengatakan,” sedikitnya ada 33 kepala keluarga sekarang bertambah menjadi 40 Kepala Keluarga tercatat korban yang sudah dilaporkan 33 kepala keluarga.

Musibah ini terlalu lama dirasakan warga, dampaknya atas kejadian longsor & pergeseran tanah.

Dampak ini bermula terjadi pada tanggal 04 Desember 2024 tahun lalu, dimana wilayah sukabumi pada waktu itu merata di guyur hujan sehingga terjadi musibah dimana mana.

Sementara sekarang warga dusun Cihurang masih belum juga di relokasi, kekawatiran masih dirasakan warga sampai saat ini, dimana hujan masih terjadi di wilayah sukabumi khususnya di wilayah kecamatan bantargadung Sukabumi jawa Barat,” terangnya. pada Senin 23/12/2025.

Untuk menindak lanjuti hal tersebut maka Kepala Desa limusnunggal Rusman, beserta kordinator (perwakilan penggarap) & juga unsur masyarakat se-Desa melaksanakan musyawarah, terkait rencana relokasi warganya & termasuk pengadaan alat berat.

Rencana bantuan alat berat ini di permohonkan kepada BPBD Kabupaten Sukabumi.

Musyawarah berjalan dengan tertib,sehingga menghasilkan kesepakatan bersama, warga dusun Ci hurang urgent untuk di relokasikan mengingat kondisi saat ini tambah parah.

Sebelumnya rencana relokasi warga dusun cihurang di lahan milik desa melalui hunian sementara ( huntara), namun warga menolak dengan berbagai alasan,” imbuhnya warga.

Sambut Heni mengatakan kepada wartawan dirinya mengaku kordinator dari para penggarap,” Mengingat & menimbang tanah X PT Citimu yang sekarang domisilinya beralih kenegara.

Ditambah keputusan Komisi satu DPRD Kabupaten Sukabumi dikuorum terbuka mengingat luas lahan X PT Citimu beralih kenegara sekarang menempuh tora, yang izin oprasinya berakhir 31 Desember 1995,

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 mengatur tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, termasuk penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Tanah yang dikuasai negara dan/atau tanah yang dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi,” bebernya Heni.

Lebih lanjut Heni mengungkapkan,” Sebenarnya rencana relokasi ini menemukan hambatan.

Dimulai bersurat permohonan alat berat kepada pemerintah khususnya BPBD Kabupaten Sukabumi, Camat Bantargadung Asep Rusli Rusmawijaya, S.Pd,KP. MM. Pd. tidak memberikan restu relokasi untuk warganya di tanah X PT Citimu,” Cetus Heni.

Sementara sekarang informasi yang didapat Heni menuturkan kepada wartawan Camat Bantargadung tidak merestui,” disebabkan PT Citimu akan mengajukan gugatan kepengadilan atas izin haknya di tanah HGU tersebut,” bebernya.

Sementara yang terjadi di pandangan warga Desa Cihurang muncul dugaan, Camat Bantargadung lebih pro pengusaha dibanding warganya,” cetus warga Cihurang.

Seharusnya camat bersama sama memikirkan warganya pada penyisihan luas lahan, dan melakukan upaya kepada pihak perusahaan, andai dirinya lebih mendukung PT Citimu perpanjangan tanah HGU kepada negara,” tutupnya warga.

(Muhtar Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *