Sukabumi Jawa Barat, seputarindonesia.co id – Jalan Pasapen Citamiang usai diperbaiki, namun hasilnya asal asalan saya selaku penerima manfaat menyayangkan ulah mereka,” ungkap Salah satu Kades kepada wartawan.
Sementara 2 hari yang lalu telah dilaksanakan perbaikan, namun pada pelaksanaan hanya sebatas titik tanjakan sebaliknya turunan saja,” Cetusnya warga pada wartawan ketika dilokasi.
Sama seperti Kades katakan sangat tidak memuaskan & kalau saya sendiri mewakili sejumlah warga begitu sangat miris, dari hasil perbaikan jalan yang dinilai asal jadi, sama sekali tidak punya tanggung jawab selaku pelaksana Anggaran atau pihak CV,” tambahnya. Pada Senin 23/12/2024.
Selanjutnya, Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman ( PERKIM) Kabupaten Sukabumi menghabiskan anggaran Rp 141.584.000,00 guna membangun jalan Pasapen – Citamiang.
Dinas Perkim merupakan sebuah Lembaga Teknis Daerah yang bertugas membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.
Dan harus dipertanyakan terkhusus pada praktik evaluasi dimana hasil pekerjaan CV tersebut, yang jelas jelas menabrak tujuan Pemerintah, bidang fisik jalan Pasapen – Citamiang.
Terlebih tujuan H. Marwan Hamami ( Bupati Sukabumi) ” religius dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin”.
Selanjutnya, Dinas Perkim jangan sampai disebut pelaksanaan evaluasi pada jalan yang dimaksud tutup mata, dalam hal ini berharap tegas, persoalan dilapangan telah terjadi kerugian Negara, dimana pekerjaan jauh dari spek yang seharusnya,” Tegas unsur dari masyarakat mengatakan.
Ditempat terpisah yaitu di warung kopi ( Warkop ) sekelompok Warga menilai terstruktur mafia pada
Pelaksanaan Anggaran ( PA), CV TRI INDRIA CIPTA mereka lebih mengedepankan keuntungan berbanding hasil dipekerjaan layak sesuai anggaran, bahkan ini kejahatan murni pada kerugian Negara.
Wajar saja mereka bukan selaku penerima manfaat, hanya pengusaha yang jelas lebih mementingkan keuntungan,” fungkasnya.
Menambahkan, di ketahui selaku pengawas dari Dinas terkait, saat di hubungi melalui aplikasi WhatsApp mengungkapkan,” setelah cek lokasi dari hasil perbaikan pada jalan Pasapen – Citamiang ia mengaku telah memberi teguran pada pihak CV & menegaskan, dimana pelaksanaanya ( + – ) hanya 20 meteran.
Yang seharusnya perbaikan dari ujung sampai dengan ujung, hal ini catatan penting.
Padahal negara sudah membayar kewajibannya sesuai komitmen, namun pihak (PA) sendiri yang menabraknya. “Tutupnya.
(Muhtar Bt)