Probolinggo, seputarindonesia.co.id – Tanpa izin lepas aksesoris, konsumen merasa di rugikan dalam proses pemeriksaan handphone bekas oleh karyawan toko handphone gedank cell di Kota Probolinggo.
Gedank cell merupakan toko penjualan unit handphone baru dan bekas berbagai merk yang memiliki beberapa cabang di Kota Probolinggo dan beberapa Kota lainnya. Penjualan iphone bekas diantaranya ada yang bekas resmi dan bekas inter (imei tak terdaftar untuk digunakan di indonesia).
Keluhan atas tindakan melepas aksesoris tanpa izin tersebut disampaikan oleh devry sebagai konsumen pelanggan toko tersebut (17/12/24) berawal konsumen berencana menjual handphone iphone 11 128 gb bekas garansi resmi dengan harga pasar bekas bekisar Rp 7.5 juta rupiah dan dilakukan pemeriksaan untuk menentukan harga beli oleh pihak toko, karena belum tentu sepakat atas harga tawar beli barang Rp 5 juta rupiah yang disampaikan oleh toko, ucapnya.
Irwan salah satu teknisi karyawan bagian pemeriksa unit yang akan diterima oleh gedank cell untuk melihat kondisi barang bekas yang di jual oleh konsumen menyampaikan bahwa memang dalam pemeriksaan unit harus dilepas semua aksesoris agar tampak minusnya apa, agar dapat menentukan harga terima barang tersebut kepada konsumen .
Penyampaian Galuh sebagai penanggung jawab bagian Iphone bahwa sebetulnya sebelum dilepas memang kita izin dan sepakat harga dulu kepada konsumen pak.
Keterangan yang disampaikan deni sebagai penanggung jawab handphone bekas, dalam proses pemeriksaan penerimaan handphone bekas tersebut tidak perlu ada izin sebelumnya dari pemilik nanti kami ganti kalau konsumen tidak sepakat harga belinya.
Informasi dari eko penggung jawab utama toko bahwa izin ke konsumen diperlukan apalagi belum terjadi kesepakatan harga antara konsumen sebagai penjual dan toko gedank cell sebagai pembeli barang bekas untuk melepas aksesoris pelindung layar dan pelindung kamera oleh karyawan.
Dikutip dalam UU 8/99 tentang perlindungan konsumen bab III pasal 4 hak dan kewajiban konsumen (c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan dan/atau barang dan jasa.
Disampaikan oleh owner gedank cell agus bahwa hal tersebut sebetulnya tidak sesuai dengan aturan toko gedank cell, bahwa pelepasan aksesoris beresiko dapat merusak handphone tersebut sebelum terjadi kesepakatan harga beli agar tidak merugikan konsumen. Saya sebagai pemilik meminta maaf atas kelalaian karyawan saya, ucapnya.(hrd)