Sukabumi,Jawabarat. seputarindonesia.co.id-,Selain melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) ke Polresta Sukabumi terkait kasus Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Cikahuripan dengan Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023.
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sukabumi, melayangkan surat tembusan Lapdumas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Cikahuripan ke Kejaksaan Negeri Cibadak Kab.Sukabumi. Rabu,(18/12/2024).
“Ditembuskannya Lapdumas ke Kejari Cibadak, dalam upaya langkah kami melampirkan surat Tembusan Laporan aduan,”ujar Wasekjen LIN DPC Sukabumi.
Hal tersebut, merupakan satu bentuk keseriusan, bahwa Lembaga Investigasi Negara tidak main – main untuk terus mendorong pihak penegak hukum agar mengungkap kebenaranan, atas keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit.
“Ini merupakan keseriusan lembaga kami dan tidak main-main untuk terus mendorong dan mengawal pihak penegak hukum dalam mengungkap kebenaran,”ucapnya.
Lanjut Dzul, saat ini pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan tingkat DPP agar semua tembusan yang tertuang di dalam surat laporan bisa mendarat /disampaikan kepada semua alamat yang dituju dalam tembusan, mulai dari institusi penegak hukum tingkat Provinsi dan Pusat. yaitu Polda Jabar dan Mabes Polri berikut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI.”Tujuan kami semata – mata agar penegakan hukum dalam perkara Desa Cikahuripan ini bisa berlangsung seadil-adilnya kepada semua yang terlibat di dalamnya, dan tidak berhenti hanya sampai mantan Sekdesnya saja yang dijadikan sebagai tersangka, “bebernya.
Terlebih dengan adanya konferensi pers yang dilakukan Polresta Sukabumi pada hari senin, 16 Desember 2024 itu terlalu dini,hingga menuai pertanyaan dari masyarakat.
“Kami rasa, masih terlalu dini untuk melakukan Konferensi Pers tersebut, karena akan menuai pertanyaan dari masyarakat bila hanya seorang Sekdes saja yang ditetapkan sebagai tersangka, “ungkap Dzul.
Diakhir statementnya Bung Dzul, memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penanganan kasus Desa Cikahuripan ini yaitu Polresta Sukabumi, agar terus mendalami perkara ini dengan mengedepankan Prinsip Kesetaraan dan Objektif dalam melakukan pengembangan Penyidikan.
“Demi dan atas Nama Kewibawaan Hukum yang ditegakan seadil-adilnya dimata masyarakat,”harapnya.
(Tim)