Seputar Indonesia.co.id. Tangerang-Diduga Pabrik Oli Ilegal sudah berjamur berproduksi berlokasi di jalan Jati Mulya Kosambi Wilayah Hukum Polresta Tangerang Polda Banten, Masyarakat meminta Atensi dan keseriusan kepada Kementerian Perdagangan bersama Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Banten bertindak tegas dan tangkap Pelaku.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil
investigasi team beberapa media di lokasi pabrik bahwa ada perusahaan oli diduga palsu berproduksi tanpa izin berlokasi jalan Jati Mulya Kosambi Tangerang di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis (10/10/2/24) lalu.
Saat di konfirmasi awak media kepada salah seorang Securiti berinisial K mengatakan bahwa “Saya tidak mengizinkan kalian untuk masuk tanpa surat tugas dan saya tidak mau dimintai keterangan.” Ujar K mandor dengan tegas.
Securiti K menjelaskan bahwa saya hanya menjalankan perintah dari bos, jika tidak ada surat tugas, saya tidak bisa izin kan masuk, terangnya.
“Untuk pemilik nya Pak YS, D itu selaku pengurus nya dan untuk karyawan sekitar 50 orang. Ada bagian tempel stiker, bagian ngepack untuk detail nya saya kurang paham juga bang soal aktivitas di dalam gudang itu. “Ujarnya securiti.
“Disini juga banyak tamu yang datang Bang , dari polsek sampai mabes dan semua juga sudah kondusif”, tuturnya.
Securiti menerangkan bahwa untuk gudang ini betul masih produksi oli palsu dengan berbagai merek, setiap hari ada mobil datang membawa drum berisi oli 1 hari bisa 2 sampai 4 drum untuk di kemas kedalam botol berbagi merek seperti Mpx, Yamalube dan berbagai macam merek oli terkenal lainnya, Jelasnya.
Bahan dasar yang di gunakan di duga limbah oli bekas itu diolah kembali dengan dicampur beberapa bahan lainnya sehingga menyerupai oli asli,
pengolahan oli bekas tersebut dengan dicampur beberapa bahan lainnya.
Oli palsu yang diduga dijual dengan merek terkenal itu ternyata mengandung bahan aditif berkualitas rendah dan tidak layak pakai untuk kendaraan. Akibatnya, pemilik kendaraan yang menggunakan oli palsu itu berisiko dan mengalami kerusakan mesin dan mengurangi efisiensi bahan bakar.
Melalui media ini, Masyarakat meminta Atensi yang serius kepada pihak Kementerian Perdagangan dan Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Banten agar menindak Tegas Perusahan yang memproduksi diduga oli Palsu tanpa izin di wilayah jalan Jati Mulya Kosambi kabupaten tangerang Provinsi Banten tersebut, Karena perusahan yang memproduksi Oli Palsu tersebut melanggar keras UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pemalsuan Merk, sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, Serta pasal 100 ayat 1 UU No.20 tahun 2016 tentang, merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun Penjara dan denda paling banyak 2 Milyar Rupiah, tutur Masyarakat penuh harap. (Red/at).