Breaking News
Hadiri Pelantikan, Camat Pungging Tegaskan Perangkat Desa Harus Loyal Pada Masyarakat dan Pimpinan Apel Pagi Gabungan Polsek Babelan Dan Pegawai Kelurahan Kebalen Perkuat Sinergitas Pelayanan Publik Beri Apresiasi Pemenang Kreasi Polri Untuk Masyarakat, Kapolri: Terus Kembangkan Potensi Diri Kapolsek Bekasi Barat Hadiri Apel Gabungan Tingkat Kecamatan Bekasi Barat *Komunitas Madani Purwakarta Soroti Ketidakadilan Anggaran Media & Reduksi Kebebasan Pers di Purwakarta* Purwakarta, 22 Juli 2025 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) merilis nota hukum yang menyoroti dugaan ketidakadilan anggaran kerja sama media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta. Praktik seleksi yang tidak transparan dan terindikasi diskriminatif ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman halus terhadap pers lokal yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. “Kami mendapati indikasi kuat bahwa kerja sama media diatur dengan cara yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi mencederai demokrasi lokal, Kebebasan Pers Dipasung Lewat APBD” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP. Dalam nota hukum bernomor 0115/KMP/PWK/VII/2025 tersebut, KMP menyimpulkan bahwa pola penganggaran media yang tidak berdasarkan kriteria objektif, apalagi tanpa keterlibatan Dewan Pers, dapat melanggar sejumlah regulasi penting seperti : UU No. 40/1999 tentang Pers; UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; serta berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor jika menimbulkan kerugian negara. *Ancaman “Pembredelan Ekonomi”* KMP menilai bahwa pengecualian media-media lokal yang vokal terhadap pemerintah dari daftar mitra kerja sama publikasi dapat dikategorikan sebagai pembredelan ekonomi, yakni pembatasan kemerdekaan pers secara non-fisik melalui mekanisme anggaran. “Jika media yang independen dan kritis dimatikan aksesnya ke anggaran tanpa alasan objektif, itu sudah masuk ke dalam bentuk represi terselubung,” lanjut Zaenal. *Desakan kepada Lembaga Terkait* Melalui rilis ini, KMP mendesak beberapa langkah konkrit : Dewan Pers untuk turun tangan dan menegakkan standar verifikasi media; Ombudsman RI mengusut dugaan maladministrasi dalam pengelolaan anggaran media; Komisi Informasi memerintahkan Diskominfo membuka data kontrak kerja sama media ke public; Kejaksaan atau KPK diminta menyelidiki kemungkinan tindak pidana korupsi dalam distribusi anggaran media; DPRD Purwakarta diminta segera memanggil Diskominfo dan mengkaji ulang arah kebijakan komunikasi publik daerah. KMP menegaskan bahwa keberagaman media, bukan keseragaman, adalah inti dari demokrasi. Dana publik tidak boleh digunakan untuk “membungkam” media yang tidak sejalan dengan kekuasaan. “Pers bukan alat propaganda. Pers adalah pengawal demokrasi. Kalau pers dibatasi, maka demokrasi kita sedang terancam,” tutup KMP dalam siaran resminya. (*)
News  

PT Danti Andhika Kinara Diduga Keras Langgar K3, sekretaris DPP Lpi Sebut: Perlu Penindakan Tegas Sesuai Undang Undang, Periksa Proses Lelangnya Juga !!!

Sukabumi-seputarindonesia.co.id-, pembangunan jembatan cilalay milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi tengah menjadi sorotan, yang mana proyek dengan pagu 7,2 miliyar tersebut diduga banyak sekali kejaggalan yang terjadi di lapangan.

 

Salah satu yang paling menjadi sorotan adanya dugaan keras PT.Danti Andhika Kinara sebagai perusahaan pemenang tender kangkangi undang undang kesehatan, keselamatan, kerja (K3) yang mana nampak jelas di lapangan bahwa pihak pelaksana mengabaikan aspek keselamatan dengan tidak menggunakan APD (alat pelindung diri).

 

Hal itu di kritisi serius oleh pihak Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui sekretaris bidang investigasi DPP LPI, Pendi Sampoerna S.Ip pada saat di mintai tanggapan oleh wartawan, ia katakan, bahwa pihaknya menyayangkan dengan apa yang ada di lapangan proyek dengan nilai pagu yang lumayan besar, namun pihak dari PT tersebut seakan tidak mengindahkan aturan yang ada malahan terkesan melakukan pembiaran, cetusnya.

 

Yang mana jelas alat pelindung diri adalah sebuah hal wajib dalam pelaksanaan kontruksi, hal ini jelas tertuang di permen PUPR serta jelas di sebutkan di undang undang K3, namun miris seolah olah hal ini di sengaja di kangkangi oleh pihak pelaksana” cetus pendi

 

Tidak hanya itu pihak Lpi pun menyoroti beberapa pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan jembatan tersebut, yang mana diduga keras adanya material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam pembuatan jembatan sehingga perlu di pertanyakan peran dari pengawas.

 

Maka dengan adanya hal itu pihak Lpi pun akan segera bersurat kepada Dinas PU kabupaten Sukabumi sebagai bahan awal untuk mempertanyakan fungsi pengawasan, bahkan sampai dengan proses lelang yang dilakukan, yang mana besar dugaan proyek ini tidak melalui mekanisme lelang melainkan dengan dugaan keras adanya penunjukan secara langsung atau pun adanya dugaan main mata jika ini bersifat e catalogue.

 

Dengan hal itu juga pihak dari Lpi akan segera melakukan kajian langsung mengenai dugaan pelanggaran, yang diduga keras adanya undang undang yang di kangkangi, sehingga akan ada pelimpahan hasil analisa ke APH yang mana pelanggaran terhadap undang undang bukan lagi hal main main, karena jelas hal sepele saja untuk K3 di abaikan apalagi dengan sistem pelaksanaan, jangan sampai uang negara di jadikan ajang bancakan, tandasnya.

 

(Muhtar Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *