Pelalawan – Seputarindonesia – 29 Agustus 2024.Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dilakukan oleh oknum pengawas bernama manik di Pertamina SPBU Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengungkapan ini, ditemukan modus operandi di mana BBM bersubsidi di lansir pakai mobil pribadi sejenis kijang LGX dan mobil caary suzuki dan mobil lainya.di sebuah rumah dengan ratusan jerigen yang telah terisi BBM bersubsidi didepan SPBU Ukui No 14.284.655 di jalan lintas timur tersebut. Begitu pembeli datang, mereka diharuskan membayar harga BBM sesuai tarif resmi Pertamina ditambah biaya tambahan sebesar Rp15.000 per jerigen.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penimbunan BBM menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Team awak medi Demokeratis.menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap oknum pengawas Pertamina yang terlibat dalam praktik ini. Mereka menyerukan penegakan hukum yang adil serta pemberian sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberian efek jera bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi melakukan tindakan penimbunan BBM bersubsidi. Ini merugikan masyarakat dan negara,” ujar korwil Demokeratis.
Pihak berwenang polres Pelalawan harus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penimbunan ini dan memastikan semua yang terlibat mendapatkan sanksi yang setimpal tutupnya.
(Red)








