Seputarindonesia co.id. Tangerang Kota – Maraknya Peredaran obat keras Golongan G tanpa izin sudah semakin merajalela dengan berkedok ruko kecil di Jln. Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang Masyarakat meminta Atensi Kapolres Metro Tangerang Kota bertindak.
Penemuan Toko peradaran Obat terlarang tanpa izin tersebut berdasarkan hasil investigasi oleh Tim Media ini, Rabu (03/07/2024).
Setelah tim awak media lebih jauh dalami menanyakan perihal kepemilikan toko Obat terlarang salah seorang penjual an. Abdul mengaku bahwa toko tersebut milik Agam.
“Saya Abdul Bang, saya baru bekerja 1 bulan, omset bisa 800 ribu lebih/perhari, Vos saya nama nya Agam, obat yang saya jual ada 2 jenis Tramadol dan Heyximer, Ucap Abdul kepada Media.
Abdul mengaku kepada team awak media menjual obat keras seperti tramadol seharga 60,000,- perlembar, bahkan bisa di keteng perbutir seharga 5,000,- untuk jenis Heyximer, terangnya.
Setelah itu salah satu awak media menginformasikan kepada Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota untuk di tindak lanjuti, “Oke saya cek dan langsung kita tindak” Ujar Kasat Narkoba.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan UU kesehatan pada pelaku penjualan Obat terlarang tanpa izin tersebut akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Red/at).