Purwakarta – Seputarindonesia – PT. Indonesia Victory Garment yang berada di Jalan Cisantri, RT.010/RW.001, Cilandak, Kec. Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41181 nampaknya kini harus menjadi sorotan, Pasalnya, pabrik tersebut dari dahulu kala selalu saja memiliki RAPORT MERAH terkait UU Cipta Kerja.
Pabrik garment yang terbilang besar tersebut dikenal dari dulu tidak memberikan hak karyawan/i secara benar sesuai undang-undang. Setidaknya, baru-baru ini ada belasan karyawan yang diberhentikan/habis masa kontrak namun tidak dibayarkan Gaji, BPJS hingga uang Pesangon. Padahal, sebagian besar dari mereka sudah bekerja lebih kurang 8 tahun lamanya.
Sebut saja YM (29 tahun), AM (29 tahun), RFW (29 tahun) ketiga eks karyawati ini telah mengadukan nasib yang dialaminya kepada awak media ketiga eks karyawati bagian linking B ini pada Mei lalu telah diberhentikan karena habis masa kontraknya, namun hingga saat kini bahkan sisa gaji pun belum dibayarkan.
Selain itu, yang menjadi sorotan adalah, jam kerja pabrik yang diluar aturan, tim kami pernah beberapa kali melakukan investigasi ke pabrik tersebut, terlihat bahkan hingg lewat tengah malam pun pabrik masih mempekerjakan karyawan/i nya??! Sungguh MIRIS, ini bukan lagi zaman penjajah.
Salah satu karyawati yang mengadu tersebut memberikan keterangan,
“Kami sudah di cut dari Mei 2024 kemaren, namun sisa gaji tidak dibayarkan hingga saat ini” ujarnya.
“Bpjs pun ketika di cek,, ternyata tidak disetorkan oleh pihak pabrik” imbuhnya.
“Kami hanya berharap hak kami diberikan” tutupnya.
Pada pasal 156 ayat (1) dijelaskan bahwa karyawan yang mengalami PHK mendapat 3 hak yakni Pesangon, Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK),_ jika benar pabrik Victory Garment mengikuti aturan pemerintah,
“Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima”
Padahal, jika kita mengacu pada undang-undang cipta kerja, besaran pesangon/UPH & UPMK jelas hitungannya.Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, UPH masa kerja diatas 25 tahun mendapatkan pesangon sebesar 9 kali gaji, sementara UPMK yakni 10 bulan gaji.
Selanjutnya untuk Pesangon yang dimaksud adalah meliputi :
Cuti tahunan yang masih berlaku dan belum gugur, Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain komponen pesangon di atas, karyawan/i juga berhak mendapatkan uang pensiun dari program jaminan pensiun (JP) BPJS K Hal ini sebagai timbal balik atas iuran yang wajib dibayarkan setiap bulannya selama karyawan bekerja sebesar 3% dengan pembagian:
2% di upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara
1% dari upah ditanggung oleh peserta
Manfaat JP yang diterima oleh karyawan yang pensiun paling sedikit Rp300.000 dan paling banyak ditetapkan Rp3.600.000 per bulan. Besaran angka ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Kami dari media yang berfungsi sebagai sosial kontrol tentunya akan menyorot terkait hal ini dan meminta kepada pihak-pihak terkait agar segera AUDIR PT INDONESIA VICTORY GARMENT dalam waktu dekat, agar perusahaan ini segera diberi sangki atas system yang digunakan selama ini.
Jika tidak ada tindakan atau respon dari pihak perusahaan, maka kami akan membuat tembusan langsung ke Kementrian Tenaga Kerja serta Kementrian terkait. Tidak akan kami biarkan luput dari sorotan dan pemberitaan awak media.
(Red)